15 Saksi Dugaan Korupsi BPHTB Telah Diperiksa, Kejari Kota Batu Kantongi Sejumlah Dokumen Penting

Kajari Kota Batu, Supriyanto (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES).

JATIMTIMES – Penyidikan kasus dugaan tindak korupsi Pemungutan Pajak Daerah yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2020 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu terus dilakukan. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kota Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Selain memeriksa 15 saksi, Kejari Kota Batu telah mengamankan sejumlah dokumen penting dalam kasus ini. “15 saksi sudah kami panggil untuk memberikan keterangan,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto.

Kejari Kota Batu juga sudah berkomunikasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini. Lalu penyidik juga segera berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyelidikan atas kasus ini terbilang berjalan cukup panjang. Setelah Kejari Kota Batu menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dilanjutkan dengan menaikkan status perkara ini ke penyidikan.

Hasilnya, ada dugaan penyimpangan atau penyelewengan pajak daerah BPHTB dan PBB di BKAD Kota Batu tahun 2020. Peningkatan status ini juga telah melalui gelar perkara dan disepakati dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Sejauh ini, proses berjalan lancar. Supriyanto menegaskan tidak ada kendala sulit yang dihadapi. Supriyanto meyakini kasus akan segera dituntaskan supaya cepat masuk persidangan.

“Tidak ada kendala sama sekali. Semua berjalan sesuai dengan yang kami inginkan,” tutup Supriyanto.



Irsya Richa