Beranda

“17+8 Tuntutan Rakyat” Menggema, DPR hingga Presiden Didorong Ambil Sikap

“17+8 Tuntutan Rakyat” Menggema, DPR hingga Presiden Didorong Ambil Sikap

INDONESIAONLINE – Sebuah dokumen berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” tengah ramai dibicarakan di jagat maya. Naskah tersebut mencuat setelah gelombang demonstrasi di berbagai daerah disertai aksi online yang berlangsung beberapa hari terakhir.

Isi tuntutan yang dilayangkan publik memiliki tenggat berbeda, yakni 5 September 2025 untuk jangka pendek dan 31 Agustus 2026 untuk target jangka panjang. Sasarannya meliputi sejumlah lembaga negara mulai dari presiden, DPR, partai politik, kepolisian, hingga TNI.

Pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo Subianto bersama beberapa ketua umum partai politik sempat memberikan pernyataan terkait situasi politik dan aksi massa. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyinggung soal larangan anggota DPR bepergian ke luar negeri serta kemungkinan pencabutan sebagian tunjangan dewan.
Namun, pernyataan tersebut justru menuai respons beragam di media sosial. Banyak warganet menilai sejumlah tuntutan publik belum terjawab. Bahkan, sebagian pihak menyoroti tidak adanya permintaan maaf pemerintah atas korban jiwa dalam aksi sebelumnya.

Salah satu tuntutan yang kembali disuarakan masyarakat adalah pencabutan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Isu yang sudah lama digaungkan itu dianggap mendesak untuk segera ditindaklanjuti.

Tak lama kemudian, dokumen “17+8 Tuntutan Rakyat” beredar luas di berbagai platform, terutama X (Twitter) dan Instagram. Banyak pengguna langsung menandai Presiden Prabowo maupun DPR RI untuk menegaskan desakan tersebut. Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah figur publik juga ikut menyuarakan hal serupa, seperti Jerome Polin, Fiersa Besari, Vidi Aldiano, hingga sutradara Joko Anwar.

Dalam unggahan itu, masyarakat diminta tetap fokus mengawal poin-poin tuntutan agar tidak terdistraksi isu lain. Disebutkan pula bahwa dokumen tersebut merupakan rangkuman aspirasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Tuntutan Jangka Pendek (Deadline: 5 September 2025)

Presiden Prabowo

– Menarik TNI dari tugas pengamanan sipil dan menghentikan kriminalisasi demonstran.

– Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta korban lain dalam aksi 28–30 Agustus.

DPR RI

– Membatalkan kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas baru termasuk pensiun.

– Memublikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).

– Mendorong Badan Kehormatan DPR memproses anggota bermasalah, termasuk lewat KPK.

Ketua Umum Parpol

– Memberikan sanksi tegas kepada kader DPR yang berperilaku tidak etis.

– Menyatakan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat.

– Mengajak kader terlibat dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Polri

– Membebaskan seluruh demonstran yang masih ditahan.

– Menghentikan tindakan represif dan mematuhi SOP pengendalian massa.

– Memproses hukum anggota maupun komandan yang diduga melanggar HAM.

TNI

– Segera kembali ke barak dan tidak terlibat dalam pengamanan sipil.

– Menegakkan disiplin internal agar tidak mengambil alih fungsi kepolisian.

– Menyampaikan komitmen terbuka untuk tidak memasuki ruang sipil di tengah krisis demokrasi.

Kementerian Ekonomi

– Menjamin upah layak bagi seluruh pekerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, hingga mitra ojek online.

– Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK masal.

– Membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan sistem outsourcing.

Tuntutan Jangka Panjang (Deadline: 31 Agustus 2026)

– Reformasi DPR: audit independen, larangan mantan koruptor menjadi anggota, serta penghapusan fasilitas istimewa termasuk pensiun seumur hidup.

– Reformasi partai politik: publikasi laporan keuangan, penguatan peran oposisi, dan peningkatan pengawasan eksekutif.

– Reformasi perpajakan: pembatalan kenaikan pajak yang membebani rakyat, penyusunan sistem perpajakan lebih adil, serta evaluasi distribusi APBN pusat ke daerah.

– Penguatan pemberantasan korupsi: pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, memperkuat KPK, dan mempertegas UU Tipikor.

– Reformasi kepolisian: revisi UU Kepolisian, desentralisasi fungsi, serta membangun Polri yang profesional dan humanis.

– Pengembalian TNI ke barak: mencabut mandat TNI dalam proyek sipil serta merevisi UU TNI.

– Penguatan lembaga pengawas HAM dan independen: revisi UU Komnas HAM, penguatan Ombudsman, dan Kompolnas.

– Evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan: meninjau ulang proyek strategis nasional (PSN), melindungi masyarakat adat dan lingkungan, serta mengevaluasi UU Ciptakerja dan tata kelola BUMN.

 

Exit mobile version