• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Beber UU HPP, Kantor Pajak Dorong Wajib Pajak Segera Lapor

December 8, 2021
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

March 2, 2022
Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

March 2, 2022
Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

March 2, 2022
Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

March 1, 2022
Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

March 1, 2022
Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

March 1, 2022
Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

March 1, 2022
Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

March 1, 2022
Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

March 1, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, May 21, 2022
  • Login
Indonesia Online
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Indonesia Online
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Beber UU HPP, Kantor Pajak Dorong Wajib Pajak Segera Lapor

by indonesiaonlinecoid
December 8, 2021
in Ekonomi
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JATIMTIMES – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil  DJP) Jatim III dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang mengundang sekitar 1.000 wajib pajak (WP) secara hybrid untuk mendapatkan sosialisasi dan berdialog mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam sosialisasi itu, dijelaskan bahwa sejak 29 Oktober 2021, UU HPP telah berlaku seiring pemerintah menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tersebut merupakan tonggak penting bagi dunia perpajakan Indonesia. 

 

UU HPP memadukan prinsip gotong royong, kesetaraan, fairness, kebutuhan jangka pendek, pentingnya visi jangka panjang, komitmen pada kebaikan bersama, kemudahan dan kesederhanaan. Atas hal tersebut, UU HPP ini bercorak omnibus, yakni mengubah sekaligus beberapa undang-undang bidang perpajakan dan menyapu isu yang, mulai dari urusan administrasi, perbaikan tata kelola, penguatan otoritas, penyesuaian substansi mengikuti dinamika model bisnis hingga upaya merawat lingkungan yang lestari.

UU HPP merupakan upaya dari Kementerian Keuangan untuk merelaksasi pajak. Jadi, para wajib pajak yang belum melapor diharapkan secara sukarela untuk mengungkapkan dan melaporkan pajaknya.  Hal ini tentunya agar para WP di kemudian hari tidak semakin berat dengan konsekuensi sanksi.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin menjelaskan,  wajib pajak yang tak memanfaatkan kesempatan ini tentunya akan sangat rugi. Sebab, para WP akan dikenakan sanksi harus membayar pajak yang menjadi kewajibannya dengan menggunakan tarif normal, ditambah sanksi sebesar 200 persen. 

Kesempatan relaksasi ini juga tak bakal diberikan selamanya.  Tenggang waktu relaksasi pelaporan bergulir selama enam bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“Setelah tax amnesty, ini yang kedua. Untuk yang ketiga, kami pastikan tidak ada. Sehingga kalau tidak dimanfaatkan nanti, sangat berat,” ucapnya.

Selama masa relaksasi enam bulan lamanya, Kantor Pajak bakal menunggu para WP untuk melaporkan. Pencocokan data dan klarifikasi tentunya juga dilakukan. Jika dalam proses tersebut dan selesainya masa relaksasi terdapat temuan janggal atau WP membandel, maka mau tak mau sanksi bakal diterima WP.

Lebih lanjut dijelaskan, UU HPP memiliki roh dan jiwa yang merupakan pengejawantahan dari peneguhan prinsip perpajakan. Yakni yang mampu membayar lebih tinggi dan sebaliknya yang tidak mampu akan dibantu. 

 

Dalam hal pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP), UU HPP ini masih mempertahankan keberadaan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai salah satu pengurang untuk menetapkan besarnya  PPh  WP  OP  yang  terutang.  PTKP  yang  ditetapkan  sebesar  Rp  4,5  juta  sebulan atau Rp 54 juta setahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 UU HPP.

Adanya UU HPP juga menguntungkan bagi para UMKM yang memiliki omzet di bawah atau sama dengan Rp 500 juta setahun. Sebab, mereka tidak dikenakan pajak. 

Hal ini tentunya menjadi kabar menggembirakan bagi para UMKM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yaitu terdapat keberpihakan pemerintah dalam hal ini terkait dengan keberadaan undang-undang perpajakan yang baru ini, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP.

“UMKM dengan peredaran bruto Rp 500 juta per tahun tidak kena pajak. Kalaupun peredarannya di atas Rp 500 juta, pajaknya hanya sekitar 0,5 persen dari omzet yang ada,” pungkas Agustin.



Anggara Sudiongko

Share196Tweet123Share49
indonesiaonlinecoid

indonesiaonlinecoid

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

February 28, 2022
Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

February 28, 2022
5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

February 28, 2022

Taat Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Beri Apresiasi Sejumlah Desa

0

Tertinggi dalam Sejarah Kabupaten Malang, 200 Bencana Terjadi Hingga November 2021

0

DPD PKS se-Malang Raya Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, 3 Juara Sabet Hadiah

0
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Indonesia Online

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In