• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Berikut Aturan Lengkap Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan

December 10, 2021
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

March 2, 2022
Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

March 2, 2022
Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

March 2, 2022
Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

March 1, 2022
Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

March 1, 2022
Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

March 1, 2022
Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

March 1, 2022
Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

March 1, 2022
Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

March 1, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, May 28, 2022
  • Login
Indonesia Online
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Indonesia Online
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Berikut Aturan Lengkap Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan

by indonesiaonlinecoid
December 10, 2021
in Pemerintahan
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JATIMTIMES – Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Dalam Instruksi tersebut berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. 

Aturan itu diterapkan setelah pemerintah memutuskan membatalkan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Sejumlah pengetatan pun diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM level 3. Kendati demikian, sejumlah aturan juga dilonggarkan. 

Bahkan, ketentuan peniadaan libur Natal dan Tahun Baru untuk sekolah dasar dan menengah tidak lagi dicantumkan. Berikut aturan lengkap masa libur Natal dan Tahun Baru: 

Tidak ada PPKM level 3

Pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru. Aturan yang sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu kini tak lagi dicantumkan pada Inmemdagri Nomor 66 Tahun 2021.

Pemerintah hanya meminta Pemda untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Pengawasan ditekankan pada 3 tempat, yakni gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Pesta tahun baru dilarang

Meski PPKM level 3 batal diterapkan, Pemerintah tetap melarang pelaksanaan pesta pergantian tahun. Pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang untuk menggelar pesta Tahun Baru.

Alun-alun di setiap daerah juga tidak boleh dibuka saat musim libur Natal dan Tahun Baru. Pemda diminta mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun.

Kemudian untuk kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang.

Jam buka mal diperpanjang

Sementara, waktu operasional mal diperpanjang selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Awalnya, mal boleh buka pada 10.00-21.00. 

Kemudian Pemerintah memperbolehkan mal buka selama pukul 09.00-22.00 agar tak terjadi penumpukan pengunjung. Kapasitas pengunjung mal dibatasi 75 persen. 

Pembatasan yang sama juga berlaku bagi tempat makan yang ada di dalam mal. Sedangkan untuk tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan Tahun Baru. 

Pemerintah hanya membatasi kapasitas pengunjung 75 persen. Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengamankan pemda untuk mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata. 

Salah satu aturan wajib yakni penerapan ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata. Pemerintah memerintahkan pemda dan pengelola untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk mal, restoran, dan tempat wisata selama Natal dan tahun baru.

Wajib vaksin 2 dosis untuk perjalanan

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak 2 dosis. Pemerintah melarang warga yang belum menerima vaksin untuk berpergian jarak jauh.

Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh untuk menunjukkan hasil tes antigen. Hanya warga yang negatif Covid-19 yang boleh berpergian. 

Adapun orang positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.



Desi Kris

Share196Tweet123Share49
indonesiaonlinecoid

indonesiaonlinecoid

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

February 28, 2022
Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

February 28, 2022
5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

February 28, 2022

Taat Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Beri Apresiasi Sejumlah Desa

0

Tertinggi dalam Sejarah Kabupaten Malang, 200 Bencana Terjadi Hingga November 2021

0

DPD PKS se-Malang Raya Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, 3 Juara Sabet Hadiah

0
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Indonesia Online

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In