• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Lima Anak Pelaku Penganiayaan Pelajar SD di Kota Malang Divonis Berbeda

December 24, 2021
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

March 2, 2022
Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

March 2, 2022
Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

March 2, 2022
Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

March 1, 2022
Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

March 1, 2022
Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

March 1, 2022
Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

March 1, 2022
Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

March 1, 2022
Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

March 1, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, May 25, 2022
  • Login
Indonesia Online
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Indonesia Online
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Lima Anak Pelaku Penganiayaan Pelajar SD di Kota Malang Divonis Berbeda

by indonesiaonlinecoid
December 24, 2021
in Hukum dan Kriminalitas
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JATIMTIMES – Lima anak pelaku penganiayaan terhadap korban sebut saja Mawar, 13, mendapat ganjaran berbeda sesuai dengan peranannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA telah menggelar dua sidang putusan berbeda terhadap lima pelaku anak yang telah terbukti melakukan penganiayaan kepada anak perempuan berusia 13 tahun bernama Mawar (bukan nama sebenarnya). 

Sri Hariyani Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan memutuskan terhadap empat pelaku anak dengan ganjaran pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak. Sebab keempat anak terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  

“Majelis hakim memutuskan mengadili empat pelaku anak dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani dalam sidang putusan, Jumat (24/12/2021). 

Setelah menjalani sidang putusan pertama terhadap empat pelaku penganiayaan, majelis hakim melanjutkan dengan sidang putusan kedua dengan menghadirkan satu pelaku penganiayaan yang berinisial N. 

Pelaku anak N terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pelaku anak N terbukti bersalah, dan telah menjadi penganjur dalam perkara penganiayaan tersebut,” ujar Sri Hariyani. 

Sehingga, majelis hakim telah memutuskan untuk memberikan vonis hukuman pidana kepada pelaku anak N yakni kurungan penjara selama enam bulan. “Selain itu majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 kepada pelaku anak N,” tutur Sri Hariyani. 

Majelis hakim juga menjelaskan terkait alasan pemberian keringanan dan pemberatan hukuman dalam vonis yang dijatuhkan kepada lima pelaku anak terkait kasus penganiayaan terhadap Mawar. 

Terkait alasan hukuman yang memberatkan dikarenakan perbuatan pelaku sudah meresahkan masyarakat dan tidak membantu pemerintah dalam penanganan perlindungan anak. Selain itu, pihak korban dan orang tua korban belum memaafkan tindakan para pelaku. “Untuk yang meringankan, pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” kata Sri Hariyani. 

Lebih lanjut, kelima pelaku beserta keluarga menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Khusus untuk pelaku N yang telah divonis kurungan penjara selama enam bulan akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Malang. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Wanto Hariyono mengatakan bahwa pihaknya masih aman mempertimbangkan keputusan dari majelis hakim. 

“Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” pungkasnya Wanto. 



Tubagus Achmad

Share196Tweet123Share49
indonesiaonlinecoid

indonesiaonlinecoid

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

February 28, 2022
Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

February 28, 2022
5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

February 28, 2022

Taat Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Beri Apresiasi Sejumlah Desa

0

Tertinggi dalam Sejarah Kabupaten Malang, 200 Bencana Terjadi Hingga November 2021

0

DPD PKS se-Malang Raya Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, 3 Juara Sabet Hadiah

0
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Indonesia Online

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In