• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Merasa Dihambat Ajukan Eksekusi Putusan Kasus Amari, Pengacara Minta Petunjuk Jaksa Agung

January 16, 2022
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

March 2, 2022
Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

March 2, 2022
Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

March 2, 2022
Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

March 1, 2022
Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

March 1, 2022
Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

March 1, 2022
Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

March 1, 2022
Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

March 1, 2022
Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

March 1, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, May 29, 2022
  • Login
Indonesia Online
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Indonesia Online
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Merasa Dihambat Ajukan Eksekusi Putusan Kasus Amari, Pengacara Minta Petunjuk Jaksa Agung

by indonesiaonlinecoid
January 16, 2022
in Hukum dan Kriminalitas
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JATIMTIMES – Kasus pencurian udang di Meleman Yosowilangun dengan terdakwa Amari dan sejumlah orang lainnya, sudah memasuki tahap akhir, dengan turunnya putusan Mahkamah Agung atas Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tersebut menolak permohonan Kasasi dari JPU atas Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 65/Pid.B/2021/PN.Lmj, yang salah satu isinya adalah perintah tpengembalian semua barang bukti milik para terdakwa, dalam hal ini Amari dan kawan-kawan yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian Lumajang, sebagai barang bukti dugaan tindak kejahatan pencurian udang oleh terdakwa.

Baca Juga : Nihil Kasus Covid-19, Tracing Antisipasi Masuknya Varian Omicron Digencarkan 

 

“Jadi barang-barang yang disita itu awalnya diduga sebagai bagian dari bukti tindak kejahatan dari Amari dan kawan-kawan. Dalam persidangan tidak bisa dibuktikan bahwa barang-barang sebagai hasil kejahatan, sehingga barang-barang tersebut harus dikembalikan kepada Amari,” kata Mahmud SH, pengacara Amari.

Mahmud SH mengatakan, kasus pencurian udang yang dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya mencapai Rp 44 Milyar, dalam perjalanan penyidikan sempat disertai penyerahan sejumlah aset terdakwa sebagai pengembalian kepada pemilik tambak udang.

“Karena tidak terbukti sebagai hasil kejahatan, maka barang-barang yang diserahkan tersebut, atas perintah pengadilan harus dikembalikan kepada Amari. Inilah yang sekarang saya usahakan ekseskusi pengembalian tersebut. dan akan meminta petunjuk Jaksa Agung karena prosesnya saya anggap terlalu lama dan berbelit-belit,” jelas Mahmud SH.

Mahmud SH kemudian menjelaskan, petikan putusan Mahkamah Agung sudah diterimanya sejak tanggal 15 Desember 2021. Sesuai dengan SOP Jaksa Agung, seharusnya paling lama tiga hari sejak petikan diterima harus sudah diekseskusi, atau diserahkan kepada Amari.

“Karena Amari masih menjalani pidana penjara di Lapas Lumajang, maka Amari memberikan kuasa kepada saya untuk menerima penyerahan barang-barang tersebut. Tapi pihak eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang tak menggubris surat kuasa yang saya sudah saya serahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, dengan alasan akan diserahkan kepada Amari secara langsung, sementara Amari tidak boleh keluar oleh Lapas karena Pandemi. Artinya surat kuasa dianggap tidak ada, makanya saya akan meminta fatwa Jaksa Agung, karena ini sudah terlalu lama dan berbelit-belit,” tegas Mahmud SH.

Mahmud SH juga akan segera mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang untuk mempertanyakan kenapa proses penyerahan aset terdakwa tak kunjung diserahkan, sementara petikan putusan Mahkamah Agung sudah diterimanya sejak tanggal 15 Desember lalu.

Baca Juga : Ini Sederet Kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung Sepanjang Tahun 2021 

 

“SOP Jaksa Agung sudah jelas kok, kapan eksekusi itu seharusnya dilakukan. Ada apa ini sebenarnya. Ini yang akan saya pertanyakan,” kata Mahmud SH, kemudian.

Sekedar diketahui, sebelum putusan Mahkamah Agung, upaya banding dari JPU di Pengadilan Tinggi juga ditolak dan menguatkan putusan PN Lumajang,” tegas Mahmud SH.

Sementara itu, Fachrudin SH, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang ketika dihubungi via ponselnya, hari ini Minggu (16/1) enggan memberikan komentar resmi terkait eksekusi ini.

“Saya tidak berhak memberikan keterangan. Bapak hubungi Kasi Pidum saja, saya tidak ada kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini,” kata Fachrudin SH, terkait masalah ini. 



Moch. R. Abdul Fatah

Share198Tweet124Share49
indonesiaonlinecoid

indonesiaonlinecoid

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

February 28, 2022
Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

February 28, 2022
5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

February 28, 2022

Taat Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Beri Apresiasi Sejumlah Desa

0

Tertinggi dalam Sejarah Kabupaten Malang, 200 Bencana Terjadi Hingga November 2021

0

DPD PKS se-Malang Raya Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, 3 Juara Sabet Hadiah

0
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Indonesia Online

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In