• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Kecewa dengan Putusan Hakim PA Kota Malang Terkait Hak Asuh Anak, Penggugat Bersiap Banding ke PTA

February 9, 2022
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

March 2, 2022
Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

March 2, 2022
Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

March 2, 2022
Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

March 1, 2022
Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

March 1, 2022
Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

March 1, 2022
Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

March 1, 2022
Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

March 1, 2022
Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

March 1, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, May 29, 2022
  • Login
Indonesia Online
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Indonesia Online
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Kecewa dengan Putusan Hakim PA Kota Malang Terkait Hak Asuh Anak, Penggugat Bersiap Banding ke PTA

by indonesiaonlinecoid
February 9, 2022
in Hukum dan Kriminalitas
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JATIMTIMES – Penggugat pencabutan hak asuh anak Awangga Wisnuwardhana (43) melalui kuasa hukumnya yakni Yayan Riyanto mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA. Karena pihaknya menganggap, hakim tidak mempertimbangkan beberapa poin bukti penguat yang diajukan oleh pihak penggugat. 

Di mana dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wanjofrizal pada Selasa (8/2/2022) kemarin, diputuskan bahwa dua anak dari tiga anak penggugat memutuskan untuk memilih tinggal bersama tergugat atau mantan istri Awangga.

Dalam proses persidangan, Yayan mengaku kecewa atas putusan tersebut. Karena majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan terkait bukti-bukti yang diajukan penggugat. Salah satunya terkait mantan istrinya atau tergugat merupakan pemakai narkoba dan sempat menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya sekitar tahun 2019.

“Dasar gugatan pencabutan hak asuh anak kami itu karena mantan istri dari klien kami terlibat kasus narkoba, tapi itu tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, karena menurut hakim kasus narkoba itu terjadi sebelum tahun 2020, kami kecewa dengan putusan itu,” tegas Yayan kepada JatimTIMES.com, Rabu (9/2/2022). 

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni penggugat menganggap tergugat saat ini sedang kesulitan dalam hal ekonomi. Hal ini membuat penggugat khawatir terhadap nasib kedua anaknya yang memilih tinggal bersama tergugat atau mantan istrinya tersebut. 

Untuk diketahui, bahwa penggugat bersama tergugat memiliki tiga orang anak. Untuk anak yang pertama telah memilih untuk tinggal bersama Awangga.

Sedangkan untuk anak kedua dan ketiga lebih memilih untuk tinggal dan diasuh ibunya atau pihak tergugat. Selama ini pihak penggugat merasa dibatasi dalam berinteraksi dengan anak-anaknya oleh tergugat. 

Yayan menjelaskan, diajukannya gugatan pencabutan hak asuh anak sejak Oktober 2021 ini sebagai upaya agar ketiga anaknya bisa diasuh oleh penggugat. Pihak penggugat pun berjanji tidak akan menghalang-halangi interaksi anak-anaknya dengan ibunya atau mantan istrinya.

“Klien kami siap dan mampu merawat ketiga anaknya untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” tutur Yayan. 

Dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA ini, pihak penggugat telah bersiap untuk mengumpulkan berkas pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA Misbah mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepada para pihak yang tidak puas atas segala putusan majelis hakim dapat melakukan proses hukum lanjutan yakni dengan upaya banding. 

“Jadi bagi para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan silakan mengajukan banding dalan waktu 14 hari setelah putusan dibacakan,” kata Misbah.

Jika nantinya dalam 14 hari setelah putusan dibacakan para pihak tidak ada yang mengajukan banding, maka putusan Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkracht. 

“Iya (pihak pengadilan tidak bisa intervensi hasil apapun), itu sudah kemandirian hakim, jadi siapapun tidak bisa,” pungkas Misbah. 



Tubagus Achmad

Share196Tweet123Share49
indonesiaonlinecoid

indonesiaonlinecoid

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

February 28, 2022
Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

February 28, 2022
5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

February 28, 2022

Taat Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Beri Apresiasi Sejumlah Desa

0

Tertinggi dalam Sejarah Kabupaten Malang, 200 Bencana Terjadi Hingga November 2021

0

DPD PKS se-Malang Raya Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, 3 Juara Sabet Hadiah

0
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Indonesia Online

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In