• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Alangkah bijaknya memanfaatkan media sosial untuk bersosialisasi di Lumajang, agar tidak terjerat kasus kriminal

Alangkah bijaknya memanfaatkan media sosial untuk bersosialisasi di Lumajang, agar tidak terjerat kasus kriminal

February 28, 2022
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

March 2, 2022
Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

March 2, 2022
Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

March 2, 2022
Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

March 1, 2022
Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

March 1, 2022
Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

March 1, 2022
Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

March 1, 2022
Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

March 1, 2022
Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

March 1, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, May 21, 2022
  • Login
Indonesia Online
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Indonesia Online
No Result
View All Result
Home News

Alangkah bijaknya memanfaatkan media sosial untuk bersosialisasi di Lumajang, agar tidak terjerat kasus kriminal

by indonesiaonlinecoid
February 28, 2022
in News
0
Alangkah bijaknya memanfaatkan media sosial untuk bersosialisasi di Lumajang, agar tidak terjerat kasus kriminal
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDONESIAONLINE – Tidak ada yang bisa membungkam ekspresi atau pendapat orang, apalagi media. Apalagi saat ini masyarakat sedang ‘euforia’ terhadap kebebasan berekspresi, apalagi dengan munculnya media sosial (medos).

Namun masyarakat pengguna internet diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak bersinggungan dengan hukum pidana.

Hal itu disampaikan advokat muda Lumajang Indra Hosy Efendi saat menjadi narasumber pada acara wawasan kebangsaan bersama anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Hari Putri Lestari di Pondok Asri Sukodono, Lumajang.

Sembari mencontohkan beberapa kasus warga yang terjerat hukum akibat penggunaan internet, Indra Hosy Efendi memberikan tips agar pengguna media sosial tidak terjerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Untuk media sosial yang perlu diwaspadai adalah kebenaran informasi, transaksi elektronik, pencemaran nama baik dan hal-hal sensitif,” ujarnya. “Pasal 27 UU ITE sangat erat kaitannya dengan aktivitas media sosial,” lanjutnya.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diakses dengan hinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sedangkan sanksinya tertuang dalam Pasal 45 UU ITE yang berbunyi: (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Hal inilah yang menurut Indra Hosy Efendi perlu diwaspadai agar para pengguna media sosial tidak berlebihan dalam mengutarakan pendapat atau membuat postingan tertentu.

Sementara itu, narasumber dari praktisi media, Herry Purwanto, menyoroti perbedaan antara media sosial dan pers (media arus utama). Dia mencontohkan, kalau ada konflik di jalan, seperti media sosial. Sedangkan pers ibarat tinju di ring yang ada wasitnya.

Ibarat balapan, media sosial adalah balapan liar, sedangkan pers adalah balapan atau balapan di sirkuit yang resmi dipertandingkan. “Sebelum saya pergi dari sini, saya mendapat informasi dari media sosial yang mengatakan PDIP menolak pesantren sehingga mengundang banyak komentar negatif. Tapi setelah kami cek kebenarannya, ternyata info itu hoax, jadi sebagai media. , saya harus memberikan pencerahan,” katanya.

“Maka berhati-hatilah dalam menerima informasi dan terutama yang ingin berbagi berita di media sosialnya. Periksa kebenarannya terlebih dahulu agar tidak ikut-ikutan menyebarkan hoax,” tambah Hery.

“Kalau dulu mulutmu harimaumu, hari ini jarimu harimaumu. Jadi bijaklah bermedia sosial,” kata Wahyudi, mediator saat mengakhiri acara.

Share197Tweet123Share49
indonesiaonlinecoid

indonesiaonlinecoid

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

February 28, 2022
Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

February 28, 2022
5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

February 28, 2022

Taat Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Beri Apresiasi Sejumlah Desa

0

Tertinggi dalam Sejarah Kabupaten Malang, 200 Bencana Terjadi Hingga November 2021

0

DPD PKS se-Malang Raya Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, 3 Juara Sabet Hadiah

0
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Indonesia Online

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In