• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Wacana penundaan Pilkada 2024 ramai diperbincangkan, Yusril Ihza Mahendra Ungkap 3 Cara yang Bisa Dilakukan

Wacana penundaan Pilkada 2024 ramai diperbincangkan, Yusril Ihza Mahendra Ungkap 3 Cara yang Bisa Dilakukan

February 28, 2022
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

Siap Maju Pilpres 2024, Ini Partai yang Dikehendaki Ridwan Kamil

March 2, 2022
Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

March 2, 2022
Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

Keluarga Berikan Tanggapan Terkait Nama Henry Soetio yang Disangkutkan dengan Tudingan Nikita Mirzani ke Juragan99

March 2, 2022
Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

March 1, 2022
Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

March 1, 2022
Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

March 1, 2022
Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

March 1, 2022
Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

March 1, 2022
Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

March 1, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, May 21, 2022
  • Login
Indonesia Online
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Bertahan 7 Bulan Sebagai Direktur BWR Kota Batu, Reza Memilih Mundur Karena Alasan Ini

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Optimis Penerimaan Retribusi Capai Target, Dishub Estimasi Muncul Tempat Parkir Baru

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Dinas Sosial Kota Malang Segera Ciptakan Pesantren Ramah Anak

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Kasus Korupsi Tulungagung, Praktisi Hukum: Percayakan ke KPK

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Minta tolong hilangkan tindik di kemaluan, pemuda Blitar datang ke pemadam kebakaran

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Nasib Songgoriti: Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang: Pintu Kerjasama dengan Pemkot Batu Terbuka

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Update Penusukan Suporter, Polres Lumajang Tangkap Satu Tersangka Penganiayaan

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Gelandang Satpol PP Tulungagung Dua Pasangan Berkumpul di Asrama

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Potensi Tertunda, Pelaksanaan Pilkades Tahap 2 Belum Jelas

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Pj Sekda Trenggalek Minta Desa Wisata Manfaatkan Teknologi Informasi, Bukan Fokus Estetika

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Indonesia Online
No Result
View All Result
Home News

Wacana penundaan Pilkada 2024 ramai diperbincangkan, Yusril Ihza Mahendra Ungkap 3 Cara yang Bisa Dilakukan

by indonesiaonlinecoid
February 28, 2022
in News
0
Wacana penundaan Pilkada 2024 ramai diperbincangkan, Yusril Ihza Mahendra Ungkap 3 Cara yang Bisa Dilakukan
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDONESIAONLINE – Publik saat ini dihebohkan dengan munculnya wacana penundaan Pemilihan Umum 2024. Dalam hal ini, pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra juga angkat bicara.

Yusril menjelaskan, ada 3 cara agar penundaan Pilkada 2024 sah atau mendapat legitimasi.

Wacana penundaan Pemilu 2024 belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Awalnya, pernyataan itu datang dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketua PAN Zilkifli Hasan.

Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilihan Umum 2024 dengan alasan pandemi Covid-19 dan perekonomian Indonesia. Dia mengatakan akan membawa proposal itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal senada juga disampaikan Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Saat itu, kata dia, dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi atas nama pemulihan pascapandemi.

Berikut 3 cara yang bisa menunda Pilkada 2024 versi Yusril Ihza Mahendra.

1. Amandemen UUD 1945

Pertama, Yusril menyatakan bahwa pemerintah dapat mengambil amandemen UUD 1945 untuk menunda pemilu.

“Metode ini menjadi dasar yang paling kuat untuk memberikan legitimasi terhadap penundaan pemilu,” kata Yusril dalam keterangan resminya.

Namun, pendekatan ini tampaknya berisiko memiliki konsekuensi perpanjangan sementara masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tata cara perubahan konstitusi sendiri diatur dalam Pasal 37 UUD 45. Ada juga Pasal 24 sampai dengan 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah.

Yusril menilai amandemen UUD 1945 bisa dilakukan dengan menambahkan pasal baru terkait pemilu.

Pasal 22E UUD 1945 dapat menambah poin baru. Yakni Pasal 22 E ayat (7) yang memuat norma-norma sebagai berikut:

Dalam hal pemilihan umum setiap lima tahun sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam, dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka MPR berwenang menunda pelaksanaan Pemilihan Umum. sampai titik waktu tertentu.’

Kemudian ayat (8) UUD 1945 juga dapat ditambahkan kalimat sebagai berikut:

‘Semua jabatan negara yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, untuk sementara tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat sementara sampai dengan diadakannya pemilihan umum’.

“Dengan tambahan 2 ayat dalam Pasal 22E UUD 1945 maka tidak ada perpanjangan masa jabatan Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Anggota lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD mengubah statusnya menjadi anggota sementara, sebelum diganti dengan anggota hasil pemilu,” lanjut Yusril.

2. Keputusan Presiden

Untuk cara kedua, Yusril mengatakan presiden bisa mengeluarkan dekrit sebagai langkah revolusioner untuk menunda pemilu. Menurut UUD 1945, presiden dapat mengambil keputusan untuk menunda penyelenggaraan pemilu sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat.

Bagi Yusril, dekrit tersebut merupakan revolusi hukum yang legitimasinya harus dilihat post factum. Sebuah revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan dari mayoritas rakyat dapat menciptakan hukum yang sah.

Sebaliknya, revolusi yang gagal justru menyebabkan revolusi hukum bertindak ilegal dan melawan hukum.

Dia kemudian mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berani mengeluarkan keputusan tersebut. Yusril menduga Jokowi tidak akan melakukan itu karena risiko politiknya terlalu besar.

“Sebagai aksi revolusioner, aksi ini jauh dari kata matang. TNI dan POLRI juga belum tentu mendukung, meski keputusannya adalah keputusan Presiden selaku panglima. Langkah seperti itu akan menjadi bumerang bagi Presiden Jokowi. sendiri,” kata Yusril.

3. Konvensi Konstitusi

Cara terakhir untuk menunda pemilu adalah dengan membuat konvensi ketatanegaraan. Dikatakannya, perubahan tidak dilakukan pada teks konstitusi, UUD 1945, tetapi dilakukan dalam praktik ketatanegaraan.

Yusril kemudian merinci bahwa Pasal 22E UUD 1945 mengatur bahwa pemilu diadakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Setelah itu, mereka dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi.

Kedua pasal di atas tidak perlu diubah, namun dalam praktiknya, pemilu diadakan misalnya setiap 7 tahun sekali.

“Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD serta otomatis MPR, dalam praktiknya juga dilakukan selama tujuh tahun,” lanjut Yusril.

Di sisi lain, Yusril memandang sulit untuk membuat konvensi konstitusi tentang penundaan pemilu. Apalagi masyarakat awam dengan mudah akan menganggapnya sebagai ‘penyimpangan’ UUD 1945.

“Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi mampu membuat konvensi ketatanegaraan yang digagas Sjahrir dan dilaksanakan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 1945,” kata Yusril.

Share197Tweet123Share49
indonesiaonlinecoid

indonesiaonlinecoid

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

Unduh PNG Logo Futsal Polos Keren untuk Tim Anda

February 28, 2022
Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

Menjadi Desa Pancasila, Ini Visi Penting Desa Watualang

February 28, 2022
5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

5 Trik Tampil Chic dan Modis Menggunakan Overall, Gaya Klasik Tapi Modern

February 28, 2022

Taat Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Beri Apresiasi Sejumlah Desa

0

Tertinggi dalam Sejarah Kabupaten Malang, 200 Bencana Terjadi Hingga November 2021

0

DPD PKS se-Malang Raya Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, 3 Juara Sabet Hadiah

0
Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

Datangi Kantor Pemadam Kebakaran , Pemuda Blitar Minta Tolong Lepas Tindik di Alat Kelamin,

March 2, 2022
Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

Sukses Digelar, Munas Brionesia Kedua jadi Momen Perkuat Solidaritas

March 2, 2022
Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

Foto Koruptor Dijual di NFT, Segini Harganya

March 2, 2022
Indonesia Online

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In