INDONESIAONLINE – Data KPU Kota Blitar, terdapat 17 parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bacalegnya. Jumlah total bacaleg seluruh parpol tersebut sebanyak 360 orang yang didaftarkan ke KPU Kota Blitar.
Dari hasil verifikasi administrasi KPU Kota Blitar hanya 58 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Selebihnya sebanyak 302 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Untuk bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi, KPU Kota Blitar sesuai aturan yang berlaku memberikan waktu perbaikan dokumen kepada parpol.
Tapi hingga tenggat waktu perbaikan administrasi, terdapat perubahan dari jumlah bacaleg yang awalnya didaftarkan.
“Ada beberapa parpol yang melakukan penggantian bacaleg. Ada yang jumlah bacalegnya berkurang. Ada juga yang jumlahnya tetap,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Hernawan Miftakhul Khabib, Selasa (11/7/2023).
Disinggung terkait hal tersebut, Khabib menyampaikan, sesuai aturan selama tahapan perbaikan berkas, parpol memang diperbolehkan mengganti maupun mengurangi jumlah bacaleg.
Namun secara detail, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti parpol yang mengganti bacaleg dan yang mengurangi jumlah bacaleg.
KPU Kota Blitar akan kembali melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg dilakukan sampai 6 Agustus 2023 mendatang.
“Setelah verifikasi administrasi, selanjutnya akan masuk ke tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS). Setelah itu masuk pada penyusunan DCS. Setelah jadi DCS, nanti ada tahapan tanggapan dan klarifikasi. Kemudian masuk ke pencermatan daftar calon tetap (DCT). DCT ini nanti akan kita umumkan November. Ini tahapan terakhir pencalonan,” pungkasnya (ar/dnv).