Beranda

304 Jamaah Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Hak-haknya

304 Jamaah Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Hak-haknya

INDONESIAONLINE – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan secara resmi jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia di tanah suci sebanyak 304 orang per tanggal 2 Juli 2023.

“Per hari ini (Minggu, 2/7/2023 malam), 304 jemaah meninggal dunia di Tanah Suci. Kita berharap angka ini tidak bertambah,” ucap Yaqut Cholil Qoumas di Makkah.

Ratusan jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia tersebut membuat Kemenag kembali mengimbau agar selalu menjaga kesehatannya bagi yang masa tinggalnya masih lama di Tanah Suci.

“Kita imbau jemaah haji tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah. Ini kan rangkaian rukun haji telah selesai dilaksanakan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Jumlah jamaah yang meninggal versi Kemenag tersebut berkembang dengan adanya data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.

Dalam Siskohat Kemenag tercatat jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia di tanah suci sudah mencapai 311 orang, per Minggu (2/7/2023) pukul 24.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Terpisah, Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid menyampaikan terkait hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia di tanah suci. Di mana, dirinya menyebutkan ada empat hak-hak bagi jamaah haji yang meninggal di tanah suci.

“Pemulasaran jenazah, badal haji gratis, asuransi jiwa untuk ahli warisnya, dan pengembalian barang jamaah yang meninggal dunia di tanah suci,” ucapnya.

Exit mobile version