Beranda

39 Daerah Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK, Ini Pemicunya

Mendagri Tito Karnavian menyatakan ada 39 daerah yang tidak mampu membayar PPPK. (titokarnavian)

INDONESIAONLINE –  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap masih ada 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kondisi tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di daerah-daerah itu sudah melebihi 50 persen dari total anggaran daerah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), Tito menyebut daerah-daerah tersebut kemungkinan membutuhkan tambahan dukungan anggaran melalui skema transfer ke daerah (TKD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Tito, kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) di sejumlah wilayah tidak cukup kuat untuk menanggung beban belanja pegawai yang terlalu besar. Karena itu, pemerintah pusat perlu mencari solusi agar pembayaran gaji PPPK tetap dapat dilakukan.

“Kalau tidak salah, ada 39 daerah yang perlu dipikirkan. Mungkin kalau mengandalkan PAD, akan berat sehingga perlu tambahan melalui TKD,” ujar Tito.

Ia mencontohkan beberapa daerah dengan porsi belanja pegawai yang tinggi. Antara lain Provinsi Sulawesi Tengah yang mencapai 56,65 persen dari APBD. Sementara, Kabupaten Donggala mencatat belanja pegawai sebesar 53,1 persen dan Kabupaten Sigi mencapai 60 persen.

Tito menilai kondisi tersebut harus segera ditangani agar keuangan daerah tetap sehat dan pelayanan publik tidak terganggu.

Pemerintah sendiri telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, hingga kini masih terdapat 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah ambang batas tersebut.

Aturan mengenai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen itu direncanakan mulai diterapkan secara penuh pada 5 Januari 2027.

Sebelum kebijakan tersebut berlaku, Kemendagri telah meminta seluruh pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dan mengevaluasi pengeluaran yang dinilai tidak mendesak.
Tito menyarankan agar kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial, ditunda demi menjaga efisiensi anggaran.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menyerah menghadapi persoalan fiskal dan segera melakukan pembenahan terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak perlu. (hsa/hel)

 

Exit mobile version