Beranda

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Diminta Kembalikan Dana

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Diminta Kembalikan Dana

INDONESIAONLINE – Puluhan penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) telah dikenai sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi.

Laporan itu disampaikan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto. Ia merinci, dari hasil penelusuran terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa, sebanyak 44 orang telah ditetapkan melanggar ketentuan.

Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya diwajibkan mengembalikan dana pendidikan yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Sudarto menjelaskan, identifikasi pelanggaran dilakukan melalui data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan aktivitas media sosial penerima beasiswa. Meski demikian, ia menekankan tidak semua temuan otomatis berujung sanksi karena sebagian penerima masih berada dalam periode yang diizinkan berada di luar negeri, seperti magang atau membangun usaha selama dua tahun sesuai pedoman LPDP.

Selain itu, terdapat penerima beasiswa LPDP  yang telah menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia atau sedang menjalankan penugasan resmi dari instansi asal.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujar Sudarto.

Menurut Sudarto, penerima yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pembatasan akses terhadap program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang ditandatangani setiap awardee (penerima beasiswa LPDP).

Terkait viralnya alumni LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas di media sosial, Sudarto menyayangkan pernyataan yang bersangkutan karena dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang menjadi prinsip program LPDP.

Seperti diberitakan, Dwi Sasetyaningtyas viral karena ucapan “cukup aku WNI, anak jangan” saat menunjukkan dokumen kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya. Ucapan itu menuai sorotan luas karena dianggap merendahkan status WNI. Padahal, Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, adalah penerima beasiswa LPDP.

Dwi memerima beasiswa LPDP saat menempuh S2 di Belanda. Dia sudah memenuhi kewajiban mengabdi di Indonesia sehingga tidak kena sanksi mengembalikan dana beasiswa itu. Sedangkan suaminya, Arya Iwantoro, belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia sehingga  diminta mengembalikan dana beasiswa LPDP berikut bunganya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan suami Dwi Sasetyaningtyas telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana LPDP yang pernah diterimanya, termasuk bunga pengembangannya. (rds/hel)

 

Exit mobile version