Beranda
Agama  

7 Hal Sepele Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

7 Hal Sepele Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadan
Ilustrasi menunggu berbuka puasa. (istock)

INDONESIAONLINE – Ibadah puasa Ramadan tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan dahaga sejak fajar hingga matahari terbenam. Lebih dari itu, puasa juga menuntut umat Muslim menjaga perilaku, mengendalikan hawa nafsu, serta berhati-hati dalam setiap perbuatan agar ibadah tetap sah.

Selama ini banyak orang memahami pembatal puasa hanya sebatas makan dan minum secara sengaja. Padahal dalam kajian fikih, terdapat sejumlah hal lain yang kerap dianggap sepele namun dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sadar. Karena itu, pemahaman yang tepat diperlukan agar ibadah tidak sia-sia.

Berikut beberapa hal yang perlu diwaspadai karena berpotensi membatalkan puasa:

1. Menelan ludah yang bercampur sisa makanan

Menelan ludah murni tidak membatalkan puasa. Namun jika ludah bercampur remah makanan atau minuman yang masih tertinggal di mulut lalu sengaja ditelan, puasa dapat batal karena ada unsur benda luar yang masuk ke tubuh secara sadar. Oleh sebab itu, membersihkan gigi dan berkumur setelah sahur sangat dianjurkan agar tidak ada sisa makanan tersisa.

2. Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam hidung

Hidung merupakan salah satu jalur menuju bagian dalam tubuh. Apabila cairan atau benda dimasukkan dengan sengaja hingga masuk ke dalam, puasa dapat batal. Berbeda jika air terhirup tanpa sengaja saat berwudu; selama tidak berlebihan, puasa tetap sah. Karena itu, umat dianjurkan tidak berlebihan menghirup air saat berwudu di siang hari Ramadan.

3. Muntah dengan sengaja

Muntah yang terjadi tanpa disengaja, misalnya karena sakit, tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, memancing muntah secara sadar -seperti memasukkan jari ke tenggorokan- membatalkan puasa.

Begitu pula jika muntahan yang telah keluar sengaja ditelan kembali. Unsur kesengajaan menjadi faktor utama dalam ketentuan ini.

4. Cairan yang sengaja dimasukkan hingga terasa di tenggorokan

Air mata yang mengalir alami tidak memengaruhi puasa. Namun jika seseorang sengaja memasukkan cairan tertentu hingga terasa sampai tenggorokan, sebagian ulama memandang hal itu dapat membatalkan puasa.

Penggunaan obat melalui jalur terbuka juga perlu diperhatikan, sehingga dianjurkan berkonsultasi jika terkait kebutuhan medis.

5. Kontak fisik disertai syahwat

Puasa juga menuntut pengendalian diri dari dorongan nafsu. Sentuhan dengan lawan jenis yang disertai rangsangan kuat hingga memicu keluarnya mani dapat membatalkan puasa. Kontak fisik penuh gairah juga sebaiknya dihindari karena berpotensi mengurangi pahala bahkan merusak puasa.

6. Menelan darah, termasuk saat mimisan

Keluarnya darah dari hidung atau gusi tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan. Namun jika darah tersebut sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan, puasa dapat batal. Karena itu, darah sebaiknya segera dibuang dan mulut dibersihkan secukupnya.

7. Memasukkan cairan ke telinga atau tindakan enema

Dalam sebagian pandangan fikih, memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui jalur seperti telinga (hingga ke bagian dalam) dapat membatalkan puasa. Demikian pula enema, yakni memasukkan cairan melalui anus untuk tujuan medis, karena cairan masuk melalui jalur terbuka. Untuk prosedur kesehatan selama Ramadan, konsultasi medis dan pertimbangan hukum agama sangat dianjurkan.

Dari berbagai penjelasan tersebut, terdapat satu prinsip penting, yakni unsur kesengajaan. Banyak hal tidak membatalkan puasa jika terjadi tanpa disengaja. Namun ketika dilakukan dengan sadar hingga sesuatu masuk ke dalam tubuh, puasa dapat menjadi batal.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih hati-hati, khusyuk, dan penuh keberkahan hingga akhir Ramadan. (mt/hel)

Exit mobile version