Beranda

9 Jaksa Elite Diterjunkan Usut Kasus Eks Jampidsus, 7 Alumni KPK

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan tim tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurut Anang, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sekaligus membentuk tim khusus untuk mengusut perkara tersebut.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, para jaksa yang dipilih menjadi anggota tim memiliki rekam jejak dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Sebagian besar di antaranya merupakan mantan penyidik atau jaksa yang pernah bertugas di KPK. “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” katanya.

Dari sembilan anggota tim, hanya dua nama yang tidak memiliki pengalaman bertugas di KPK, yakni Renaldi dan Hari Wibowo. Seluruh anggota Tim 9 saat ini juga menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Adapun susunan Tim 9 terdiri atas Agus Salim selaku inspektur keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Muhibuddin yang menjabat kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chatarina Girsang sebagai kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Riyono selaku inspektur keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Sahat sebagai sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Irene Putrie yang menjabat direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Renaldi selaku wakil kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Zet Tadung Allo sebagai direktur penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, serta Hari Wibowo yang menjabat direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Setelah pelimpahan perkara dari kepolisian, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Kejagung juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah hingga kini masih berstatus sebagai tersangka.

Tim 9 selanjutnya akan bertugas mendalami dan mengembangkan penyidikan terhadap perkara korupsi yang melibatkan mantan jampidsus tersebut. (rds/hel)

Exit mobile version