Beranda
Agama  

Ada Perbedaan Tanggal Idul Adha, Bagaimana Puasa Arafah?Ikut Sidang Isbat atau Wukuf Arab

Ada Perbedaan Tanggal Idul Adha, Bagaimana Puasa Arafah?Ikut Sidang Isbat atau Wukuf Arab

INDONESIAONLINE – Adanya perbedaan penetapan 9 Zulhijah antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, membuat sebagian muslim bingung menentukan puasa Arafah. Apakah mengikuti sidang isbat atau momen wukuf di Arab.

Diketahui sebelumnya, Arab Saudi menetapkan 1 Dzulhijjah pada hari ini, Senin (19/6/2023), sehingga pada 9 Dzulhijjah atau Selasa (27/6/2023) adalah ketentuan untuk Wukuf di Arafah.

Sementara di Indonesia, penetapan 1 Dzulhijjah jatuh pada Selasa (20/6/2023). Sehingga 9 Dzulhijjah jatuh pada Rabu (28/6/2023).

Bila diruntutkan dari catatan sejarah, puasa Arafah sudah ada lebih dulu dibandingkan dengan adanya ibadah haji yang dilakukan Rasulullah SAW. Oleh karenanya, wukuf dinilai bukan menjadi patokan untuk melaksanakan Puasa Arafah.

Selain itu, melansir Ensiklopedia Islam oleh Hafidz Muftisany, rukun islam haji baru turun pada tahun ke-9 hijriah. Sedangkan hadist tentang puasa sunnah sudah menjadi kebiasaan Nabi Muhammad SAW, sebelum ditetapkannya ibadah haji. Oleh karenannya, para ulama menyimpulkan puasa arafah jatuh pada 9 Dzulhijjah dan bukan bertepatan dengan wukuf di Arafah.

Berdasarkan pernyataan Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari dalam Kitab Fathul Wahhab berpendapat demikian.

“Disunnahkan berpuasa di hari Arafah, yaitu tanggal sembilan Dzulhijjah,” kata Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari, dari terjemahan Hanif Luthfi di buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah.

Selain itu, ulama lain Syamsuddin Ar Ramli dalam Nihayatul Muhtaj berkeyakinan dengan hal serupa. Ia berkata, “Dan (sunnah) puasa hari Arafah, yaitu tanggal sembilan Dzulhijjah bagi selain jemaah haji.”

Bahkan, ulama Syafi’iyyah juga menegaskan acuan yang berlaku untuk melaksanakan Puasa Arafah adalah berdasarkan hasil rukyatul hilal di suatu wilayah atau mathla’ masing-masing daerah. Itu karena berdasarkan buku Fiqih Falakiyah oleh Teungku Mustafa Muhammad Isa, puasa Arafah termasuk dalam amalan yang tidak perlu dilakukan di Arafah.

Sementara itu, hadist hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar RA. Ia berkata, “Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal. Bila ia tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari,” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari beberapa pendapat ulama di atas, disimpulkan bahwa puasa Arafah bisa mengikuti hasil keputusan sidang isbat yang dilakukan pemerintah.

Lebih tegas, Buya Yahya menerangkan bahwa sejatinya kedua waktu pelaksanaan puasa Arafah, baik ditetapkan oleh Arab Saudi maupun Indonesia adalah sah. Dengan syarat, dasar mazhab dari penetapan yang diikuti jelas.

“Kesimpulannya secara fikih Anda boleh memilih, karena dua-duanya adalah pendapat ulama. Yang salah adalah saling menyalahkan,” kata Buya Yahya, dikutip YouTube Al-Bahjah TV, Senin (19/6/2023) (BN/DNV)

Exit mobile version