Pada 1964, DN Aidit meneliti koperasi desa di Jawa Barat. Kritiknya tajam: koperasi bisa menjadi alat rakyat, tetapi juga kedok monopoli.
INDONESIAONLINE – Bagi Mohammad Hatta, koperasi merupakan salah satu jalan penting untuk membangun ekonomi rakyat. Bagi Dipa Nusantara Aidit, persoalannya jauh lebih rumit. Koperasi tidak otomatis menjadi milik rakyat hanya karena menggunakan nama koperasi.
Perbedaan cara pandang itulah yang membuat koperasi menjadi salah satu medan perdebatan ekonomi-politik Indonesia pada era Demokrasi Terpimpin.
Pada awal 1950-an, gagasan koperasi berkembang sebagai bagian dari upaya membangun perekonomian rakyat. Dalam sebuah siaran RRI berkenaan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli 1953, Hatta menyebut jumlah koperasi telah bertambah sekitar 2.000 unit menjadi 7.700 koperasi sepanjang 1951-1952. Jumlah anggotanya disebut mencapai sekitar 1,18 juta orang dengan laba simpanan Rp56 juta.
Bagi Aidit, angka-angka tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa koperasi telah mengubah struktur ekonomi masyarakat.
Dalam Pilihan Tulisan Djilid I, Aidit mempertanyakan manfaat pertumbuhan koperasi apabila organisasi tersebut tidak mampu berhadapan dengan kekuatan modal yang jauh lebih besar.
“Tidak ada artinya ribuan perusahaan koperasi kecil-kecilan dengan modal Rp56 juta jika dibanding dengan besarnya kapital kaum monopoli asing yang tidak diganggu-gugat di Indonesia ini,” tulis Aidit.
Kritik itu kemudian berkembang menjadi gagasan yang lebih spesifik. Aidit tidak sepenuhnya menolak koperasi. Yang ia persoalkan adalah koperasi yang menurutnya hanya menjadi nama untuk mempertahankan hubungan ekonomi yang timpang.
Koperasi di Atas Kertas, Monopoli di Lapangan
Pandangan Aidit dapat dilihat lebih jelas dalam Kaum Tani Mengganyang Setan-Setan Desa, buku yang diterbitkan Yayasan Pembaruan pada 1964. Buku tersebut merupakan laporan hasil riset mengenai kondisi kaum tani dan gerakan tani di Jawa Barat. Katalog Pustaka Agraria mencatat riset berlangsung selama tujuh minggu, 2 Februari hingga 23 Maret 1964, dengan melibatkan 40 peserta.
Bab kesembilan buku tersebut secara khusus membahas koperasi. Judulnya keras: “Lawan koperasi palsu, djadikan koperasi sendjata ditangan kaum tani dan nelajan.”
Dari penelitian itu, Aidit menggambarkan sejumlah koperasi desa yang menurutnya telah dikuasai kelompok ekonomi yang lebih kuat, seperti petani kaya, tengkulak, tuan tanah, kapitalis birokrat, atau juragan di wilayah nelayan. Dalam kerangka pikir Aidit, ketika kelompok tersebut mengendalikan koperasi, lembaga yang seharusnya memperkuat posisi anggota justru dapat berubah menjadi sarana monopoli.
Salah satu contoh yang dicatat adalah Koperasi Desa Kemang di Bojongpicung, Cianjur.
Menurut laporan Aidit, kepengurusan koperasi tersebut banyak ditempati petani kaya dan tengkulak. Ia juga mempersoalkan pola keanggotaan yang disebut menjadikan seluruh penduduk desa sebagai anggota secara otomatis. Bagi Aidit, model seperti itu bertentangan dengan gagasan keanggotaan sukarela.
Masalah berikutnya berada pada perdagangan hasil bumi.
Aidit menuliskan bahwa koperasi tersebut menampung sejumlah hasil pertanian dengan harga yang menurutnya berada di bawah harga pasar. Dalam laporannya, petani yang menjual hasil produksi di luar koperasi bahkan disebut dapat dikenai tekanan.
Kisah lain datang dari wilayah pesisir Indramayu.
Koperasi Perikanan Laut Misaya Mina Eretan Wetan menjadi salah satu contoh yang digunakan Aidit untuk menggambarkan ketimpangan antara juragan dan buruh nelayan. Ia menyoroti sistem potongan dari hasil tangkapan yang menurut laporannya tidak berakhir sebagai manfaat yang proporsional bagi nelayan pekerja.
Aidit mencatat sejumlah komponen potongan, mulai dari ongkos lelang, biaya koperasi, biaya eksploitasi, hingga bagian juragan dan awak kapal. Dalam hitungannya, bagian ekonomi yang akhirnya diterima buruh nelayan jauh lebih kecil dibanding nilai keseluruhan hasil tangkapan.
Istilah yang digunakan Aidit kemudian sangat keras: koperasi yang demikian disebutnya sebagai “koperasi palsu”.
Namun penting dicatat, laporan tersebut merupakan hasil penelitian dan tafsir politik Aidit pada 1964. Ia bukan laporan audit independen dengan metodologi akuntansi sebagaimana standar penelitian ekonomi modern. Karena itu, angka dan kesaksian dalam buku tersebut perlu ditempatkan sebagai sumber sejarah mengenai cara PKI membaca persoalan ekonomi pedesaan pada masa itu.
Aidit Tidak Menolak Koperasi, tetapi Menuntut Fungsi Ekonomi
Di sinilah posisi Aidit menjadi lebih kompleks daripada sekadar seorang tokoh yang menolak gagasan Hatta. Dalam tulisannya, Aidit menyebut setidaknya dua fungsi positif koperasi.
Pertama, koperasi dapat menyatukan produsen kecil sehingga mereka memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat. Kedua, koperasi dapat membantu meningkatkan produksi dan pendapatan anggotanya.
Artinya, perdebatan Aidit dengan gagasan koperasi Hatta bukan semata soal ada atau tidaknya koperasi. Persoalannya adalah siapa yang menguasai koperasi, siapa yang mendapatkan manfaat, dan bagaimana organisasi tersebut bekerja dalam struktur ekonomi desa.
Ia kemudian membandingkan koperasi yang dianggap gagal dengan sejumlah bentuk usaha gotong royong yang menurutnya lebih dekat dengan kepentingan masyarakat.
Di Desa Sukamaju, Bogor, misalnya, Aidit mencatat usaha leliuran dengan 124 anggota. Sementara di Sukatani terdapat Usaha Gotongroyong yang telah berdiri sejak 1948. Modal awalnya disebut hanya Rp40, tetapi berkembang menjadi sejumlah ternak dan perlengkapan bersama.
Bagi Aidit, contoh seperti itu menunjukkan bahwa organisasi ekonomi rakyat tidak selalu membutuhkan modal besar untuk memberi manfaat kepada anggota. Yang lebih penting adalah struktur kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi hasilnya.
Pemikiran tersebut menarik apabila dibandingkan dengan prinsip koperasi dalam hukum Indonesia sekarang.
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian—yang masih tercatat berlaku dalam basis data JDIH BPK dengan sejumlah perubahan—menempatkan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Regulasi tersebut juga menekankan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Dengan demikian, persoalan yang diperdebatkan Aidit lebih dari enam dekade lalu masih memiliki titik temu dengan prinsip tata kelola koperasi: apakah organisasi benar-benar bekerja untuk kepentingan anggotanya atau hanya memakai nama koperasi untuk kepentingan kelompok tertentu.
Konteksnya kini tentu berbeda.
Kementerian Koperasi pada Juni 2026 menyebut jumlah koperasi aktif nasional mencapai sekitar 222 ribu unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 83 ribu dikaitkan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah saat ini menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen pemerataan ekonomi sekaligus bagian dari strategi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.
Angka tersebut menunjukkan bahwa koperasi tetap menjadi instrumen ekonomi penting di Indonesia, meski bentuk dan tantangannya telah berubah jauh dibanding era 1950-an dan 1960-an.
Karena itu, kritik Aidit pada 1964 lebih menarik dibaca sebagai dokumen sejarah tentang perebutan makna koperasi.
Hatta melihat koperasi sebagai sarana memperkuat ekonomi rakyat. Aidit menuntut lebih jauh: koperasi harus dibuktikan melalui siapa yang menguasainya dan siapa yang menikmati hasilnya.
Dari perdebatan itulah istilah “koperasi palsu” memperoleh konteks. Bagi Aidit, sebuah organisasi tidak menjadi koperasi rakyat hanya karena memakai papan nama koperasi. Ia harus mampu mencegah monopoli, memperkuat produsen kecil, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Lebih dari enam puluh tahun kemudian, pertanyaan tersebut masih relevan sebagai bahan evaluasi tata kelola koperasi: ketika sebuah lembaga dibangun atas nama ekonomi rakyat, ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak unit yang berdiri, melainkan sejauh mana manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada anggota.
