Beranda
Agama  

Air Liur Kucing Apakah Bikin Batal Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

Air Liur Kucing Apakah Bikin Batal Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

INDONESIAONLINE – Anjing atau Kucing merupakan hewan yang kerap dipelihara oleh manusia. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat An Mahal 66, “Dan sungguh, pada hewan ternak itu terdapat pelajaran bagimu”.

Namun, anjing termasuk hewan yang najis jika liurnya mengenai badan atau anggota tubuh umat muslim. Tetapi, jika air liur kucing mengenai badan mereka umat Muslim, bagaimana hukumnya?

Diolah dari IslamPos, jika kucing merupakan termasuk binatang yang suci, baik badan maupun liurnya. 
Dalam sebuah hadist menjelaskan, bahwa terdapat seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah RA.

Namun ketika budak tersebut sampai di rumahnya, Aisyah sedang melaksanakan shalat. Kemudian, budak ini meletakkan makanan tersebut. Tak lama kemudian, muncul seekor kucing yang kemudian langsung memakan makanan tersebut.

Aisyah yang telah selesai melakukan shalat, lantas langsung menghampiri makanan tersebut dan memakan makanan bekas gigitan kucing. Aisyah kemudian bercerita,  bahwa Nabi SAW brsabda, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian”.

Termasuk juga dalam bekas air sisa yang diminum oleh kucing. Bahkan, air tersebut juga masih dapat digunakan seseorang untuk berwudhu. Aisyah juga menceritakan hal ini. “Aku pernah melihat Nabi SAW berwudhu dari sisa air yang diminum kucing,” (HR Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani).

Dengan begitu, hadist ini menunjukkan bahwa kucing merupakan binatang yang suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad semakin menguatkan dengan pendapatnya, bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. Sedang untuk kotoran dan najisnya, mayoritas ulama berpendapat hal itu merupakan najis.

Exit mobile version