Alasan Beli BBM Eceran, 2 Pria Asal Nganjuk Gasak Hp dan Uang Jutaan Rupiah Pemilik Toko di Tulungagung

JATIMTIMES – Nasib nahas dialami pemilik toko di Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung bernama Sul (34). Pasalnya, ia harus kehilangan 1 buah Hp dan  uang jutaan rupiah saat ditinggal melayani konsumen yang membeli BBM eceran, Selasa (26/1/2022) lalu.

Atas kejadian itu, akhirnya korban melaporkan ke Mapolsek Ngantru. Selang 11 hari, tepatnya Minggu (6/2/2022) malam, 2 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di toko korban berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Kedua pelaku yakni T (37) asal Dusun/Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dan S (49) Dusun Jajar, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Keduanya berhasil ditangkap petugas di rumahnya masing-masing.

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (26/1/2022). Saat itu kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan mendatangi toko korban dengan berpura-pura membeli BBM atau bensin eceran.

“Saat salah satu pelaku mengisi BBM, pelaku yang lain masuk ke toko dengan alasan membeli sosis dan berhasil mengambil Hp serta uang korban,” kata Nenny, Selasa (8/2/2022).

Korban yang curiga dengan gelagat pelaku yang buru-buru pergi setelah membayar, kemudian langsung masuk ke dalam toko, namun sayang Hp yang ditaruh di atas meja kaca/kasir beserta uang tunai Rp. 2.000.000 yang berada di dompet warna coklat yang ditaruh di dalam etalase rokok sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.500.000. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngantru,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.

Menurut Nenny, pelaku yang ditangkap pertama adalah pria berinisial T (38) sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB petugas berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu pria berinisial S (50). Selain Hp dan dosbooknya, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan (sarana) pelaku untuk beraksi. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngantru Polres Tulungagung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e KUH Pidana,” tutup Nenny.



Muhamad Muhsin Sururi