Amien Rais: Firli Penjahat Besar, Semoga Dihukum Seumur Hidup

Amien Rais sebut Firli Bahuri penjahat besar yang menguasai KPK

INDONESIAONLINE – Kasus yang membelit eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, membuat Amien Rais angkat suara.

Majelis Syuro Partai Ummat ini menyampaikan, bahwa Firli Bahuri adalah penjahat besar.

“Jadi dia ini, saya pinjam istilahnya Novel Baswedan, penjahat besar. Penjahat besar yang menguasai KPK. Itu luar biasa,” ucapnya, Minggu (26/11/2023).

Tak hanya itu Amien juga berharap Firli dijatuhi hukuman seberat-beratnya atau penjara seumur hidup. “Saya bukan ahli hukum, tapi menurut beberapa ahli memang dia (Firli) bisa dijerat (hukuman seumur hidup). Saya lupa undang-undang nomor sekian-sekian. Dihukum seumur hidup, mudah-mudahan ya,” ujarnya.

Seperti yang sudah diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. Di Ayat 2 Pasal 12 B disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Firli pun dinonaktifkan dari KPK. Sedangkan untuk posisi Ketua KPK sementara Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango. (ina/dnv).

amien raisFirli Bahuripenjahat besar kpk