Anak Buah Disebut Kena Marah Hakim Sidang Irjen Teddy, Hotman Paris Beri Tanggapan

INDONESIAONLINE – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menepis anak buahnya ditegur hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat sidang kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Selanjutnya, Hotman Paris mengatakan bahwa pengacara Teddy yang ditegur hakim adalah Faisal, yang berasal dari kantor hukum lain.

“Yang benar fakta kejadiannya adalah bahwa tim kuasa hukum dari Teddy Minahasa itu ada tiga kantor pengacara. Satu kantor pengacara Hotman Paris, yang kedua tim pengacara Ronald, yang ketiga tim pengacara dari FHP atau Faisal. Yang terjadi adalah bahwa hakim marah sama Faisal, bukan sama Hotman Paris,” kata Hotman dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan bahwa Faisal memang pengacara Teddy, tapi dari kantor hukum yang berbeda.

Hotman juga menjelaskan hakim menegur Faisal itu bermula pada Senin (20/2) saat sidang lanjutan kasus narkotika terdakwa Teddy. Saat sidang tengah berjalan, Faisal mengajukan keberatan karena merasa pertanyaan jaksa diulang-ulang.

“Kenapa hakim marah sama Faisal? Karena Faisal tiba-tiba mengajukan keberatan atas pertanyaan jaksa yang cenderung diulang-ulang dan sudah ditanyakan sebelumnya. Dan Faisal itu bukan dari kantor Hotman Paris. Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa, protes atas pertanyaan jaksa dan itu sering terjadi dalam setiap perkara,” kata Hotman.

“Tapi yang pasti, untuk musuh-musuh gua yang langsung senang dengan berita itu, yang dimarahi oleh hakim bukan Hotman Paris dan juga bukan asisten Hotman Paris,  melainkan dari kantor pengacara lain yang kebetulan juga satu tim, yaitu dari Kantor Pengacara FHP atau Faisal,” imbuhnya. 

Sebelumnya, hakim menegur pengacara mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam sidang kasus narkoba. Salah satu pengacara Teddy ditegur gara-gara bicara saat giliran jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan.

Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan saksi bernama Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir untuk terdakwa Irjen Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2). Mulanya, salah seorang jaksa sedang melontarkan pertanyaan kepada Janto.

“(Transaksi) yang kedua, ketiga, keempat kan jumpa lagi sama Kasranto, tidak ditanyakan juga ini barangnya dari mana?” tanya jaksa.

“Saya tidak tanya lagi, Pak. Pertama sudah ada, dia mengatakan ke saya waktu itu, ‘Ini sudah saya pecah 1 kg’. Jadi saya nggak bertanya lagi,” jawab Janto.

“Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?” tanya jaksa lagi. “Nggak,” jawab Janto.

Salah satu pengacara Teddy kemudian menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Ketua majelis hakim Jon Saragih kemudian memberi peringatan.

“Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia,” kata pengacara Teddy.

“Sebentarlah. Ini masih giliran JPU. Sabar,” balas hakim.

“Mengarahkan, Yang Mulia. Arah yang dituju penuntut umum,” kata pengacara Teddy yang kemudian dipotong hakim.

“Dengar dulu gilirannya. Paham? Tunggu giliran. Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini,” ujar hakim Jon menegur.

Hakim lalu mengatakan agar majelis hakim bisa mengeluarkan pihak yang mengganggu. Majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada pengacara untuk berbicara.

“Paham itu? Kalau nggak, saya terapkan pasal KUHAP kita ini. Yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham, kan? Tunggu giliran. Seluas-luasnya kita akan beri,” kata hakim Jon.

“Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa, kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapa pun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali,” lanjut hakim Jon.

AnakBeriBuahDisebutHakimHotmanIrjenKenaMarahParisSidangTanggapanTeddy