Beranda

Ancaman Zaman Batu Trump di Iran: Misi Militer Atau Kejahatan Perang?

Ancaman Zaman Batu Trump di Iran: Misi Militer Atau Kejahatan Perang?
Presiden AS Donald Trump keluarkan ancaman untuk melumpuhkan jaringan listrik Iran yang memicu kecaman global (Ist)

Ancaman Donald Trump melumpuhkan jaringan listrik Iran memicu kecaman global. Pakar hukum menyebut taktik “Zaman Batu” ini murni kejahatan perang.

INDONESIAONLINE – Di tengah eskalasi konflik bersenjata yang terus memanas sejak akhir Februari 2026, sebuah retorika mematikan baru saja dilontarkan dari Washington. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu gelombang kejut di panggung internasional. Bukan melalui pengerahan armada tempur baru, melainkan melalui ancaman terbuka untuk menghancurkan jaringan listrik Iran, sebuah langkah yang diyakini akan menjerumuskan 90 juta penduduk negara tersebut ke dalam jurang krisis kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dalam pidatonya yang menggelegar pada Rabu (1/4/2026), Trump secara eksplisit menyombongkan bahwa militer AS tidak akan segan-segan menargetkan seluruh pembangkit listrik di Iran jika Teheran menolak tunduk pada kesepakatan yang disodorkan Washington.

“Dalam dua hingga tiga minggu ke depan, kita akan membawa mereka kembali ke Zaman Batu, tempat yang seharusnya bagi mereka,” ujar Trump dengan nada provokatif, seperti dilansir oleh AFP.

Pernyataan ini bukan sekadar gertakan politik biasa, melainkan menandai pergeseran doktrin militer AS yang radikal dan mengkhawatirkan. Pada awal invasi gabungan AS dan Israel pada 28 Februari lalu, narasi yang dibangun Washington adalah “perang pembebasan”.

Trump sempat menyiratkan bahwa tujuan utama operasi militer ini adalah untuk memfasilitasi rakyat Iran menggulingkan rezim otoriter di Teheran. Namun, seiring berjalannya waktu dan buntunya negosiasi, retorika tersebut bermutasi menjadi ancaman hukuman kolektif (collective punishment) yang secara langsung menyasar urat nadi kelangsungan hidup warga sipil.

Langkah ini sontak memicu alarm merah di berbagai lembaga pemantau hak asasi manusia dan koridor hukum internasional. Mengapa ancaman pemadaman listrik total ini dianggap setara dengan kejahatan perang tingkat tinggi?

Kiamat Infrastruktur: Dampak Fatal Bagi 90 Juta Nyawa

Untuk memahami skala ancaman ini, kita harus melihat data demografi dan infrastruktur. Iran adalah negara dengan populasi lebih dari 90 juta jiwa yang sangat terurbanisasi. Lebih dari 75 persen penduduknya tinggal di perkotaan yang bergantung mutlak pada pasokan listrik untuk sistem pompa air bersih, fasilitas sanitasi, pendingin makanan, dan operasional fasilitas kesehatan.

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dalam berbagai laporan globalnya tentang perang kota secara konsisten memperingatkan bahwa pemutusan jaringan listrik berskala nasional tidak hanya mematikan lampu, tetapi juga memicu efek domino kematian massal akibat wabah penyakit (seperti kolera karena matinya sistem sanitasi) dan dehidrasi.

“Melumpuhkan pembangkit listrik Iran akan berdampak sangat buruk bagi rakyat sipil karena ini berarti memutus aliran listrik ke rumah sakit, pasokan air, dan kebutuhan vital lainnya,” tegas Sarah Yager, Direktur Human Rights Watch (HRW) di Washington.

Yager menyoroti bahwa ancaman Trump memberikan sinyal berbahaya bagi hierarki militer AS. Meskipun Pentagon mengklaim memiliki protokol ketat (RoE/Rules of Engagement) untuk membatasi korban sipil, pernyataan seorang Panglima Tertinggi yang menjadikan kehancuran sipil sebagai tujuan utama membuat batasan hukum tersebut tampak seperti opsi yang bisa diabaikan kapan saja.

Ketakutan ini terbukti bukan isapan jempol. Pada Kamis (2/4/2026), melalui akun media sosialnya, Trump dengan bangga mengunggah cuplikan video presisi tinggi yang memperlihatkan penghancuran sebuah jembatan strategis di Iran.

Lebih tragis lagi, laporan dari Teheran mengonfirmasi kerusakan parah pada Institut Pasteur Iran. Sebagai informasi, Institut Pasteur yang didirikan pada tahun 1920 ini bukanlah fasilitas militer, melainkan pusat penelitian medis dan produksi vaksin tertua di Timur Tengah yang sangat krusial bagi kesehatan publik.

Narasi destruktif ini juga diamini oleh Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, yang dengan sesumbar menyatakan akan “menghadirkan kematian dan kehancuran dari langit di Iran setiap hari.”

Hipokrisi Hukum Internasional dan Preseden Rusia

Dari kacamata hukum humaniter internasional (HHI), apa yang diancamkan oleh administrasi Trump adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Protokol Tambahan I Pasal 54. Pasal ini secara absolut melarang penyerangan, penghancuran, atau pemindahan objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, termasuk instalasi air minum dan sistem kelistrikan yang mendukungnya.

Sejarah baru-baru ini telah mencatat preseden hukum yang sangat jelas mengenai hal ini. Pada awal tahun 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag secara resmi mendakwa dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap empat pejabat senior militer Rusia.

Dakwaan tersebut dijatuhkan karena mereka terbukti mendalangi serangan rudal sistematis terhadap jaringan listrik sipil Ukraina selama musim dingin.

Tom Dannenbaum, profesor hukum internasional dari Stanford Law School, memberikan analisis tajam terkait paralelisme ini. Menurutnya, pernyataan “Zaman Batu” yang dilontarkan Trump justru menjadi bumerang yang membuktikan adanya niat jahat (mens rea) untuk menyengsarakan warga sipil, bukan demi mencapai keunggulan taktis militer.

“Referensi ke ‘Zaman Batu’ menunjukkan secara gamblang bahwa objek-objek kelistrikan tersebut ditargetkan justru karena kontribusinya pada keberlangsungan masyarakat modern di Iran. Target ini sama sekali tidak terkait dengan upaya melemahkan aksi militer lawan,” jelas Dannenbaum.

Senada dengan Dannenbaum, Robert Goldman, pakar kejahatan perang dari American University Washington College of Law, menegaskan bahwa serangan semacam ini melanggar prinsip proporsionalitas. Keuntungan militer apa pun yang didapat dari menghancurkan pembangkit listrik tidak akan pernah sebanding dengan bencana kemanusiaan mematikan yang menimpa 90 juta penduduk sipil.

Isolasi Geopolitik dan Imunitas Semu

Meskipun di atas kertas tindakan ini memenuhi semua unsur kejahatan perang, realitas politik global berkata lain. Para ahli hukum menyadari bahwa menyeret Presiden Amerika Serikat ke meja hijau internasional dalam waktu dekat adalah kemustahilan.

AS, bersama dengan Israel dan Iran, bukanlah negara pihak (bukan penandatangan ratifikasi Statuta Roma) yang tunduk pada yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Lebih jauh lagi, pemerintahan Washington memiliki rekam jejak panjang dalam mengintimidasi lembaga peradilan global tersebut.

Sikap anti-ICC ini semakin mengeras setelah pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait krisis Gaza pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun, bukan berarti AS bisa bertindak tanpa konsekuensi. Eskalasi brutal ini mulai mengisolasi Washington dari sekutu-sekutu tradisionalnya. Laporan intelijen pertahanan membocorkan bahwa sejumlah negara sekutu di Eropa secara tegas menolak memberikan izin penggunaan wilayah udara mereka untuk pesawat tempur pembom AS yang ditugaskan ke Iran.

Penolakan Eropa ini adalah bentuk protes diam-diam atas ambisi Washington yang mulai melanggar norma hak asasi manusia fundamental yang dijunjung tinggi oleh Uni Eropa.

Selain itu, motif ekonomi di balik perang ini semakin dipertanyakan. Klaim bahwa AS memiliki ambisi terselubung untuk menguasai ladang minyak Iran semakin menguat, terutama setelah Trump secara blak-blakan membandingkan rencananya di Timur Tengah dengan “keberhasilan” intervensi AS terhadap cadangan minyak Venezuela di masa lalu.

Fakta bahwa Trump mengundur tenggat waktu serangan ke infrastruktur energi Iran hingga 6 April dengan dalih “permintaan negosiasi Teheran”—padahal di saat yang sama pasukan AS terus bertambah di kawasan teluk—menunjukkan taktik diplomasi koersif yang penuh tipu daya.

Warisan Kelam Bagi Masa Depan

Tom Dannenbaum mengingatkan para pembuat kebijakan di Washington bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terikat pada prinsip yurisdiksi universal dan tidak memiliki masa kedaluwarsa.

“Meskipun kondisi politik hegemonik saat ini membuat penuntutan kejahatan perang terhadap figur AS tampak tidak mungkin berhasil, itu tidak berarti akuntabilitas tidak akan terjadi di kemudian hari,” tegasnya.

Sejarah telah membuktikan bahwa diktator dan pemimpin militer yang merasa kebal hukum pada akhirnya bisa diseret ke pengadilan dekade berikutnya ketika angin politik berubah.

Peringatan paling keras justru datang dari Robert Goldman terkait preseden jangka panjang bagi keamanan nasional Amerika Serikat sendiri. Jika negara adidaya yang mengaku sebagai “polisi dunia” dan penjaga tatanan demokrasi justru secara terang-terangan merobek buku aturan hukum internasional setiap kali hal itu menguntungkan mereka, maka struktur hukum global akan runtuh.

“Jika kita melegitimasi penghancuran jaringan listrik sipil, musuh-musuh AS di masa depan yang memiliki kapabilitas siber dan militer sepadan, seperti China atau Rusia, akan merasa dibenarkan untuk melakukan hal yang sama terhadap infrastruktur kelistrikan kita. Hal ini bisa berbalik menyerang kita secara fatal di masa depan,” pungkas Goldman.

Pada akhirnya, mengubah Iran menjadi puing-puing “Zaman Batu” mungkin akan dicatat sebagai unjuk kekuatan militer terbesar di awal abad ke-21. Namun, harga yang harus dibayar AS adalah kehilangan otoritas moralnya di mata dunia untuk selamanya. Sebuah kemenangan militer di atas jutaan mayat warga sipil yang mati kehausan dalam kegelapan bukanlah sebuah kemenangan; itu adalah barbarisme modern.

Exit mobile version