Beranda

Arab Saudi Beri Batas Waktu 6 Juni Jemaah Umrah Tinggalkan Makkah

INDONESIAONLINE – Pemerintah Arab Saudi memberikan deadline atau batas waktu bagi jemaah umrah yang saat ini masih berada di Makkah. Jemaah umrah diingatkan untuk selambat-lambatnya meninggalkan Makkah pada 29 Dzulqaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari kepadatan menjelang musim haji.  Karena itu, Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan dan siap menindak tegas pelanggar guna memastikan kelancaran ibadah haji. Bagi yang melanggar aturan dan tetap berada di Makkah melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan denda yang cukup berat.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi, maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” terang Jubir Kemenag Anna Hasbie, dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (31/5).

“PPIU (travel) yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” imbuhnya.

Selain itu, Anna mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama juga akan terus mendata PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah (6 Juni 2024),” terangnya.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkas Anna.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa visa umrah bagi jemaah asing berlaku sampai 90 hari. Perhitungan 90 hari itu dilakukan sejak tanggal penerbitan visa, bukan tanggal masuk ke Kerajaan Arab Saudi.

Kementerian juga menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan visa umrah setelah berakhirnya durasi 90 hari. Sebab, visa umrah tidak dapat diubah menjadi visa lain.

Permohonan visa umrah dapat diajukan melalui platform elektronik layanan umrah milik pemerintah Saudi dengan nama Nusuk. Jemaah yang ingin mengajukan visa dapat mengunjungi https://nusuk.sa/ar/partners. (bin/hel)

Exit mobile version