Beranda

Area Air Mancur Alun-Alun Sering Kotor, DLH Kota Malang Larang Kencing dan Bawa Makanan

Area Air Mancur Alun-Alun Sering Kotor, DLH Kota Malang Larang Kencing dan Bawa Makanan
Air mancur atau dry fountain di Alun-Alun Kota Malang. (saputra/jtn group)

INDONESIAONLINE – Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang berencana menambah papan peringatan di kawasan dry fountain atau air mancur kering Alun-Alun Kota Malang. Salah satu imbauan yang akan dipasang berisi larangan buang air kecil di area tersebut.

Langkah ini diambil setelah DLH menerima masukan dari masyarakat saat petugas memasang banner imbauan di lokasi. Warga meminta agar ditambahkan larangan tegas karena area tersebut kerap digunakan anak-anak bermain air.

“Perilaku anak-anak yang terkadang buang air kecil saat bermain membuat kawasan air mancur menimbulkan bau tidak sedap. Karena itu, perlu kami pasang papan larangan buang air kecil,” ujar Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.

Selain itu, DLH memasang larangan membawa makanan dan minuman ke area dry fountain. Hal ini dilakukan karena sering ditemukan makanan yang tercecer saat anak-anak bermain sehingga menambah potensi kotor di lokasi.

Untuk menjaga ketertiban, DLH turut mengatur waktu operasional air mancur. Area tersebut diperbolehkan digunakan untuk bermain air pada pagi hingga sore hari, maksimal hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara pada malam hari, masyarakat tidak diperkenankan bermain air karena air mancur difungsikan sebagai elemen estetika dengan tampilan lampu yang lebih optimal saat gelap.

Terkait usulan pemasangan pagar di sekitar area, DLH menyebut hal itu masih sebatas aspirasi masyarakat. Saat ini, langkah awal yang diambil adalah memperkuat imbauan melalui papan larangan serta pengaturan jam operasional.

DLH berharap aturan yang lebih tegas ini dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan dry fountain, sehingga tetap menjadi ruang publik yang layak dinikmati tanpa mengurangi fungsi rekreasinya bagi anak-anak.

Exit mobile version