Beranda

Awas Sanksi: Koperasi Desa Merah Putih Dilarang Caplok Lahan Sawah

Awas Sanksi: Koperasi Desa Merah Putih Dilarang Caplok Lahan Sawah
Ilustrasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan persawahan. Kementerian ATR/BPN memberikan ketegasan larangan pembangunan di lahan pertanian berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hingga UU Cipta Kerja.(io)

Peringatan keras LPPK: pembangunan koperasi desa merah putih di Lamongan wajib patuhi aturan lahan sawah dilindungi demi swasembada pangan nasional.

INDONESIAONLINE – Geliat pembangunan infrastruktur ekonomi di tingkat pedesaan tengah menjadi sorotan tajam. Program pembangunan koperasi desa merah putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, kini menghadapi tantangan serius terkait regulasi tata ruang. Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) memberikan peringatan keras bahwa pendirian bangunan fisik koperasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama jika harus mengorbankan lahan sawah dilindungi (LSD).

Isu ini mencuat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sebuah wilayah yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan nasional. Ketua LPPK, Afif Muhammad, menegaskan bahwa euforia pembangunan gerai koperasi tidak boleh menabrak aturan agraria yang telah ditetapkan pemerintah pusat, apalagi jika hal tersebut bertentangan dengan visi besar swasembada pangan.

Dalam keterangannya di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lamongan pada Rabu (25/2/2026), Afif menyoroti potensi pelanggaran hukum jika alih fungsi lahan dilakukan tanpa prosedur yang benar.

“Koperasi Merah Putih yang melakukan alih fungsi, kalau tidak punya surat rekomendasi alih fungsi LSD, juga harus dikenakan sanksi,” tegas Afif kepada awak media.

Pernyataan ini menjadi sinyal merah bagi para pengelola koperasi dan pemerintah desa untuk lebih berhati-hati dalam menentukan lokasi pembangunan.

Benturan Dua Program Nasional

Afif Muhammad membedah paradoks yang terjadi di lapangan. Di satu sisi, KDMP adalah program nasional yang bertujuan menguatkan ekonomi desa. Namun, di sisi lain, ketahanan pangan juga merupakan program prioritas nasional di bawah komando Presiden Prabowo Subianto.

Menurut aktivis asli Lamongan tersebut, keberhasilan satu program tidak boleh mematikan program lainnya. Ia menggarisbawahi bahwa lahan produktif, khususnya sawah, memiliki fungsi strategis yang tidak tergantikan dalam menjaga ketersediaan pangan rakyat.

“Ketahanan pangan juga program nasional, program Presiden Prabowo. Tapi kalau lahan yang seharusnya untuk tanaman pangan dihabisi untuk pembangunan koperasi, perumahan, dan sebagainya, maka hal itu termasuk tidak mendukung program pemerintah,” lanjut Afif dengan nada serius.

Kekhawatiran Afif cukup beralasan. Berdasarkan data historis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), laju alih fungsi lahan sawah di Pulau Jawa sangat tinggi. Jika pembangunan fasilitas seperti gudang atau gerai koperasi memakan lahan sawah produktif tanpa izin, maka cita-cita swasembada pangan akan semakin sulit dicapai.

Kabupaten Lamongan memiliki posisi vital dalam peta pertanian Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun-tahun sebelumnya, Lamongan konsisten menjadi salah satu penghasil gabah tertinggi di provinsi tersebut dengan produksi melebihi satu juta ton Gabah Kering Giling (GKG) per tahun. Oleh karena itu, setiap jengkal tanah sawah di wilayah ini memiliki nilai strategis.

Atas dasar urgensi tersebut, Afif Muhammad meminta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Lamongan untuk tidak main mata dalam proses perizinan. Ia berjanji akan melakukan pengawasan melekat terhadap realisasi proyek-proyek tersebut.

“Jadi ini, saya sangat serius untuk mengawal,” tandasnya.

Pernyataan ini menyiratkan bahwa LPPK siap membawa temuan pelanggaran ke ranah hukum jika ditemukan adanya maladministrasi atau pelanggaran pidana tata ruang dalam pembangunan KDMP.

Regulasi Alih Fungsi Lahan

Dalam konteks hukum, perlindungan terhadap lahan pertanian sebenarnya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini melarang keras alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B, kecuali untuk kepentingan umum yang sangat mendesak dan melalui kajian strategis.

Selain itu, penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui Keputusan Menteri ATR/BPN bertujuan untuk menahan laju konversi sawah menjadi non-sawah. Jika sebuah lahan masuk dalam peta LSD, maka proses perizinan untuk bangunan komersial—termasuk koperasi—akan sangat sulit atau bahkan ditolak, kecuali terdapat mekanisme rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKKPR) yang valid.

Pernyataan Afif mengenai “sanksi” merujuk pada ketentuan pidana dan administratif yang bisa menjerat pelaku alih fungsi lahan ilegal. Sanksi tersebut bisa berupa pembongkaran bangunan, denda miliaran rupiah, hingga pidana kurungan bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai aturan maupun pelaksana proyek.

Meski terdapat catatan kritis terkait lahan, perkembangan koperasi desa merah putih di Lamongan menunjukkan tren yang cukup signifikan dari sisi bisnis. Program ini tampaknya telah mulai berjalan dan memberikan dampak ekonomi awal.

Hingga saat berita ini diturunkan, tercatat sudah ada 95 KDMP di Kabupaten Lamongan yang menjalankan proses bisnis secara aktif. Fokus utama mereka bergerak di sektor pangan dan perdagangan, sebuah sektor yang memang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Lamongan.

Secara finansial, perputaran uang di jaringan koperasi ini mulai terlihat. Disebutkan bahwa secara keseluruhan, omzet yang telah terakumulasi mencapai Rp 473.474.950 (Empat ratus tujuh puluh tiga juta, empat ratus tujuh puluh empat ribu, sembilan ratus lima puluh rupiah). Angka ini, meskipun belum mencapai miliaran, menunjukkan adanya aktivitas transaksi riil di tingkat akar rumput.

Dari sisi infrastruktur fisik, percepatan pembangunan sarana dan prasarana terus digenjot. Data lapangan menunjukkan:

  • Terdapat 13 gerai yang sudah 100% menyelesaikan pembangunan fisik.
  • Pembangunan meliputi gerai toko, fasilitas pergudangan, dan kelengkapan pendukung lainnya.
  • Strategi pembangunan dilakukan melalui inventarisasi serta optimalisasi aset desa dan aset daerah.

Poin terakhir mengenai “optimalisasi aset desa” inilah yang menjadi titik krusial. Aset desa seringkali berupa tanah bengkok atau tanah kas desa yang berstatus lahan pertanian. Jika optimalisasi ini diartikan sebagai pengubahan sawah menjadi bangunan beton tanpa prosedur alih fungsi yang sah, maka potensi pelanggaran yang dikhawatirkan LPPK bisa terjadi.

Selain pembangunan fisik, program KDMP juga menyasar peningkatan kualitas manusia. Kesiapan operasional koperasi tidak hanya bergantung pada gedung yang megah, tetapi juga pada kemampuan manajerial para pengurusnya.

Laporan terkini menyebutkan bahwa telah dilakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara masif. Pelatihan dan pembekalan telah diberikan kepada 948 pengurus yang berasal dari 474 KDMP.

Rasio jumlah pengurus yang dilatih (948 orang) dibandingkan dengan jumlah KDMP (474 unit) menunjukkan bahwa rata-rata setiap koperasi memiliki dua orang pengurus inti yang telah mendapatkan sertifikasi atau pelatihan khusus. Hal ini merupakan modal sosial yang penting agar koperasi tidak hanya berdiri, tetapi mampu bertahan dan berkembang secara profesional.

Namun, profesionalisme pengurus juga diuji dalam kepatuhan terhadap regulasi. Pengurus yang paham aturan tentu tidak akan memaksakan pembangunan gerai di atas lahan yang dilarang oleh negara. Edukasi mengenai tata ruang dan lingkungan hidup seharusnya menjadi materi wajib dalam pelatihan SDM tersebut.

Tantangan Menuju Swasembada Pangan

Peringatan Afif Muhammad di Mapolres Lamongan ini sejalan dengan tantangan global yang dihadapi Indonesia. Isu krisis pangan dunia menuntut setiap negara untuk mengamankan rantai pasok pangannya sendiri.

Presiden Prabowo, dalam berbagai kesempatan, selalu menekankan pentingnya kemandirian pangan. Pembangunan infrastruktur pendukung seperti gudang pangan desa (yang mungkin menjadi bagian dari KDMP) memang dibutuhkan, tetapi lokasinya harus tepat. Menggunakan lahan non-produktif atau lahan tidur untuk pembangunan fasilitas adalah solusi yang lebih bijak dibandingkan mengorbankan sawah produktif yang sudah ada irigasinya.

Jika satu hektare sawah di Lamongan mampu menghasilkan 6-7 ton gabah per panen, dan bisa panen 2-3 kali setahun, maka alih fungsi satu hektare sawah berarti menghilangkan potensi produksi pangan sekitar 12-21 ton gabah per tahun selamanya. Kerugian jangka panjang ini jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat dari pendirian bangunan jika tidak dikelola dengan hitungan yang matang.

Kasus di Lamongan ini menjadi cermin bagi daerah lain di Indonesia yang juga sedang gencar membangun infrastruktur desa. Semangat membangun koperasi desa merah putih adalah hal positif yang harus didukung, karena koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Namun, semangat tersebut harus diletakkan dalam koridor hukum yang berlaku.

Sinergi antara target ekonomi dan pelestarian lingkungan (sawah) harus diutamakan. Pemerintah Kabupaten Lamongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura harus duduk bersama dengan pengelola KDMP untuk memetakan lokasi yang aman.

Langkah LPPK dalam mengawasi potensi pelanggaran alih fungsi lahan patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial. Tanpa pengawasan ketat, LSD akan tergerus sedikit demi sedikit, dan cita-cita swasembada pangan hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi.

Publik kini menanti, apakah 95 KDMP yang sudah aktif dan ratusan lainnya yang sedang disiapkan akan mampu menjadi model bisnis yang taat hukum dan ramah lingkungan, atau justru menjadi preseden buruk bagi tata ruang desa. Ketegasan aparat penegak hukum dan konsistensi pemerintah daerah akan menjadi kunci penyelesaian dinamika ini.

Exit mobile version