Beranda

Awas Terlambat! Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap Pertama Tinggal Hitungan Hari

Awas Terlambat! Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap Pertama Tinggal Hitungan Hari
Jemaah di Masjidil Haram, Kota Makkah. (foto: istock)

INDONESIAONLINE – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) kembali mengeluarkan pengumuman mendesak bagi seluruh calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2026. Kemenhaj mengingatkan jemaah agar segera menuntaskan kewajiban pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang tahap pertamanya akan berakhir menjelang penghujung Desember 2025.

​Peringatan ini disampaikan melalui kanal media sosial resmi Kemenhaj RI, menekankan pentingnya jemaah untuk tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penetapan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah, batas waktu penutupan pelunasan BPIH 2026 tahap pertama jatuh pada tanggal 23 Desember 2025. Seluruh calon jemaah yang masuk dalam daftar keberangkatan tahun tersebut wajib menyelesaikan kekurangan biaya haji sebelum tanggal tersebut.

​Jemaah yang gagal melunasi biaya hingga batas waktu akhir berisiko tertunda keberangkatannya dan harus menunggu informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pelunasan tahap berikutnya.

​Pelunasan biaya haji reguler gelombang pertama ini telah dibuka sejak 24 November 2025. Pembayaran dapat dilakukan di bank penerima setoran (BPS) tempat jemaah menyetorkan dana setoran awal BPIH, dengan layanan tersedia setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

​Istitha’ah Kesehatan sebagai Syarat Mutlak

​Kemenhaj juga mengimbau jemaah yang telah masuk kuota agar segera menuntaskan pemeriksaan kesehatan mereka. Persyaratan istitha’ah kesehatan (kemampuan atau kesanggupan kesehatan) ini ditekankan sebagai syarat utama yang harus dipenuhi sebelum proses pelunasan dapat dilanjutkan.

Kriteria Pelunasan BPIH 2026:

  • ​Terdaftar sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi yang sah.
  • ​Sudah melakukan setoran dana awal BPIH sesuai aturan.
  • ​Wajib memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan.
  • ​Memiliki dokumen identitas lengkap dan masih berlaku.
  • ​Termasuk dalam alokasi kuota dan tahap pelunasan yang ditetapkan.

​Panduan dan Dokumen Pelunasan

​Sebelum mendatangi BPS, jemaah diwajibkan untuk menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk verifikasi administrasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • ​Fotokopi KTP (3 lembar).
  • ​Pas foto terbaru latar putih (12 lembar ukuran 3×4 dan 2 lembar ukuran 4×6).
  • ​Bukti penyetoran dana awal BPIH.
  • ​Buku tabungan haji.
  • ​SPPH lembar pertama yang mencantumkan nomor porsi.

​Setelah dokumen diverifikasi, jemaah dapat melunasi sisa biaya haji di BPS. Bank akan menerbitkan bukti setoran lunas resmi yang kemudian harus diserahkan ke Kantor Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah setempat untuk kelanjutan proses administrasi keberangkatan.

​Apabila jemaah mengalami hambatan teknis atau administrasi selama proses ini, keluhan dapat disampaikan melalui saluran resmi di email pengaduan@haji.go.id. (hsa/hel)

Exit mobile version