Beranda

Bahar Smith Kaget Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser

Bahar Smith Kaget Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser
Bahar bin Smith jadi tersangka pengeroyokan anggota Banser. (instagram)

INDONESIAONLINE – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang.  Penetapan status hukum tersebut diakui membuat Bahar terkejut.

Kuasa hukum  Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Responsnya kaget,” ujar Ichwan, Senin (2/2/2026).

Ichwan mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka dari Polres Metro Tangerang Kota. Ia menyebut terakhir mendampingi Bahar Smith adalah saat pemeriksaan sebagai saksi pada tahun 2025.

“Sampai sekarang saya belum menerima surat apa pun dari Polres Metro Tangerang Kota. Terakhir saya mendampingi Habib Bahar itu masih sebagai saksi. Tiba-tiba muncul informasi bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sementara, Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses hukum terhadap  Bahar Smith telah berjalan. Kepolisian menyatakan status tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara..“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Dalam kasus ini,  Bahar Smith dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Korban Alami Luka Serius

Kasus pengeroyokan tersebut melibatkan seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. “Iya, korban adalah anggota Banser Kota Tangerang,” kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Midyani, Senin (2/2/2026).

Pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada 22 September 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah istri korban berinisial FY, yang awalnya  mendapat kabar bahwa suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang. “Pelapor kemudian bertemu dengan iparnya yang menyampaikan bahwa suami pelapor diduga disekap dan dikeroyok sekitar 10 orang. Salah satu terduga pelaku disebut bernama Habib Bahar Smith,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka cukup serius. Antara lain pelipis kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan.

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke kepolisian. (rds/hel)

 

Exit mobile version