Belasan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di Ponpes Dar Et Tauhid, Bekasi. Polisi menerima empat laporan dan mendalami pelaku lain.
INDONESIAONLINE – Dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Kelurahan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, membuka persoalan serius mengenai keamanan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Pimpinan pesantren berinisial Muhammad Hifzhi Hazzhami (28), alias MHH, telah ditangkap dan ditahan. Namun, penyidikan belum berhenti pada satu tersangka.
Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pelaku berbeda yang berada di lingkungan pesantren. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pola pendekatan terhadap korban, waktu kejadian, serta kemungkinan tekanan yang membuat sebagian santriwati baru berani menyampaikan pengalaman mereka.
Kasus ini mencuat setelah keluarga salah satu santriwati melapor kepada polisi pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal penyidik, dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Wakil Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Wakasat PPA-PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Wuriyanti, menyatakan bahwa jumlah laporan yang diterima polisi terus bertambah.
“Sampai dengan tanggal 9 Oktober, kasus tersebut berkembang menjadi empat laporan,” ujar Wuriyanti.
Dari empat laporan itu, satu telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga menyebut jumlah korban yang telah mengakui mengalami kekerasan seksual mencapai belasan orang.
“Total korban yang sudah mengakui belasan, tapi dengan pelaku berbeda yang diduga masih berada di lingkungan ponpes,” kata Wuriyanti.
Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas pemeriksaan. Meski demikian, dugaan keterlibatan orang lain masih harus dibuktikan melalui pengumpulan keterangan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti yang relevan.
Modus Rukiah dan Bujuk Rayu Didalami
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan bujuk rayu dengan dalih rukiah. Polisi menduga pendekatan tersebut digunakan untuk membuat korban bersedia mengikuti aktivitas yang kemudian diduga berujung pada kekerasan seksual.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menjelaskan bahwa dugaan modus tersebut masih didalami. “Modusnya sementara adalah bujuk rayu untuk rukiah,” kata Suparyono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/10/2026).
Menurut keterangan Wuriyanti, penyidik juga menemukan dugaan pendekatan lain, yakni bujuk rayu untuk menjalin hubungan asmara. Polisi mendalami apakah cara-cara tersebut digunakan oleh tersangka maupun pihak lain yang diduga terlibat.
“Dari hasil penyelidikan yang terungkap, modusnya adalah bujuk rayu mau dipacari, tipu muslihat dengan ruqyah, lalu disetubuhi dan atau dicabuli,” ujar Wuriyanti.
Ia menyebut para korban masih berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi. Kondisi itu membuat perlindungan anak menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya ancaman atau tekanan terhadap korban. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap kronologi, tetapi juga mencari tahu mengapa sebagian korban baru menyampaikan dugaan kekerasan setelah peristiwa disebut berlangsung selama beberapa tahun.
Wuriyanti mengatakan rasa malu dan ketakutan untuk bercerita kepada orangtua dapat menjadi hambatan bagi korban kekerasan seksual untuk melapor. Karena itu, polisi berencana melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam asesmen psikologis.
“Terkait alasan korban baru melapor sekarang, kami juga perlu asesment psikologis korban dulu oleh DP3A, apakah ada tekanan atau hal lain,” kata Wuriyanti.
Asesmen tersebut penting untuk membantu memahami kebutuhan korban dan menentukan dukungan yang sesuai. Penanganannya perlu dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas, menghindari pertanyaan yang menyudutkan korban, serta mencegah mereka mengalami tekanan tambahan selama proses hukum.
Warga Cemas, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Di lingkungan sekitar pesantren, kabar penangkapan pimpinan pondok menimbulkan keterkejutan. Seorang warga yang disebut Ros, bukan nama sebenarnya, mengaku sebelumnya mengenal MHH sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan keagamaan.
“Orangnya terlihat taat beragama, jadi kami benar-benar tidak menyangka sama sekali,” kata Ros.
Menurut Ros, MHH kerap menghadiri kegiatan keagamaan di masjid sekitar bersama para santrinya, baik laki-laki maupun perempuan. Ia juga disebut biasa mengisi pengajian setiap Sabtu setelah subuh.
“Selama ini tidak terlihat ada kejanggalan,” ujar Ros.
Ros mengaku tidak pernah menerima aduan langsung dari para santri mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut. Setelah kasus mencuat, sebagian orangtua memilih menjemput anak mereka karena khawatir terhadap keselamatan santri.
“Sebagian aktivitas pondok pesantren masih berjalan. Tapi ada juga yang sudah dijemput oleh keluarganya karena merasa waswas dan takut,” kata Ros.
Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam pemberitaan yang menjadi sumber naskah ini, kompleks pesantren yang berada dalam satu kawasan dengan sekolah umum di bawah yayasan yang sama terlihat sepi. Ros berharap aparat memastikan keamanan di sekitar lokasi dan mengusut perkara sampai tuntas.
“Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, warga merasa sedikit lebih tenang. Tapi harapannya pondok pesantren ditutup aja,” kata Ros.
Ia juga meminta kepolisian mengantisipasi kemungkinan kedatangan massa agar tidak terjadi tindakan perusakan atau pembakaran. Harapan warga tersebut muncul di tengah kekhawatiran kasus serupa terulang apabila dugaan pelanggaran tidak ditangani secara menyeluruh.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan penting dalam memastikan korban memperoleh pendampingan dan akses terhadap keadilan.
Perlindungan terhadap anak juga diatur melalui peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, termasuk perubahan yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dalam praktiknya, penanganan perkara harus memperhatikan keselamatan korban, kebutuhan psikologis, dan kerahasiaan identitas anak.
Pengusutan kasus Dar Et Tauhid kini menghadapi sejumlah pekerjaan penting: memastikan seluruh laporan ditangani, menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, menguji bukti, dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan para santriwati.
Bagi keluarga korban dan masyarakat, penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada penahanan satu tersangka. Kepastian hukum, pendampingan korban, dan pengawasan terhadap lingkungan pendidikan menjadi bagian penting agar dugaan kekerasan tidak berulang dan para santri dapat kembali memperoleh rasa aman.
