Beranda

BKN Umumkan Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Konvensional

BKN Umumkan Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Konvensional
Unggaham BKN yang mengizinkan pelamar CPNS menggunakan meterai konvensional. (ig bkn)

INDONESIAONLINE – Muncul banyak keluhan terkait e-meterai yang menjadi syarat administrasi utama dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.  Sejumlah masalah, seperti error saat pembelian, kehabisan stok e-meterai, dan kegagalan dalam membubuhkan e-meterai pada dokumen, menjadi isu yang ramai dibicarakan para pelamar.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), selaku penyedia resmi e-meterai, menyatakan bahwa situs web mereka mengalami gangguan karena lonjakan trafik yang signifikan. Kondisi ini membuat banyak calon pelamar merasa kesulitan untuk melanjutkan pendaftaran.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengambil langkah tegas dengan memperbolehkan para pelamar CPNS 2024 menggunakan meterai konvensional atau meterai kertas sebagai alternatif. Keputusan ini diambil untuk menyelesaikan masalah yang muncul akibat kewajiban penggunaan e-meterai.

“Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan surat lamaran maupun surat pernyataan instansi,” bunyi pernyataan resmi BKN, dikutip Jumat, (5/9/2024).

BKN juga menambahkan, “Mulai malam ini (Kamis malam), pukul 20.00 WIB, pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai.” Dengan ini, para pelamar memiliki fleksibilitas untuk memilih antara dua jenis meterai yang akan digunakan dalam dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, BKN menjelaskan bahwa pada tahap verifikasi, panitia seleksi instansi akan memeriksa keabsahan dan validitas meterai yang digunakan pada dokumen pelamar. BKN juga memberikan peringatan kepada calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Jika ditemukan pelanggaran, pelamar tersebut bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

“BKN mengimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi,” jelas BKN dalam pengumuman tersebut.

Sebelumnya, BKN juga telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. Keputusan ini diambil karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh peserta terkait dengan pembelian dan penggunaan e-meterai. Perpanjangan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi para pelamar untuk menyelesaikan semua persyaratan administrasi dengan baik.

Dengan solusi yang diberikan oleh BKN ini, para pelamar CPNS 2024 diharapkan dapat lebih mudah dalam melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, serta dapat melanjutkan proses pendaftaran tanpa ada lagi kendala terkait penggunaan e-meterai. (bin/hel)

Exit mobile version