Beranda

BPK Catat Keterlambatan Proyek dan Jaminan Tambang di Jatim 2025

Di tengah Opini WTP 2025 Pemprov Jatim, BPK RI temukan keterlambatan proyek, kelebihan bayar dana desa, dan jaminan tambang bermasalah (jtn/io)

Pemprov Jatim dapat WTP 2025 tapi catatan BPK soal keterlambatan proyek, kelebihan bayar dana desa, jaminan tambang. Khofifah janji tindak lanjut.

INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun capaian tersebut tidak serta merta membawa tren positif sepenuhnya, lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan kritis terkait pelaksanaan proyek fisik dan tata kelola anggaran di sektor hilir.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Selasa (9/6/2026). Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, memaparkan sejumlah temuan yang wajib ditindaklanjuti Pemprov Jatim dalam 60 hari ke depan.

Berdasarkan data BPK RI, Pemprov Jatim mencatatkan rekor 12 tahun berturut-turut meraih opini WTP sejak 2014, menjadikannya salah satu provinsi dengan catatan pengelolaan keuangan terbaik di Pulau Jawa. Namun Widhi menegaskan opini WTP tidak serta merta menutup celah kelemahan administrasi dan pelaksanaan proyek yang ditemukan di lapangan.

Catatan BPK di LHP LKPD Jatim 2025: Proyek Molor hingga Jaminan Tambang Bermasalah

BPK menemukan tiga paket pekerjaan dari belanja barang jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang belum diselesaikan tepat waktu pada tiga perangkat daerah. Total nilai proyek yang terlambat mencapai Rp100 miliar, dengan rata-rata keterlambatan 45 hari dari target kontrak. Atas keterlambatan tersebut, Pemprov belum mengenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah.

Selain proyek fisik yang molor, BPK menemukan kelemahan administratif dalam pengelolaan dana desa dan sektor energi. Widhi menyebutkan, pelaksanaan belanja bantuan keuangan Jatim kepada desa belum memadai sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan rincian LHP, total kelebihan bayar tersebut mencapai Rp12,7 miliar dari 147 desa di 11 kabupaten di Jatim, merujuk data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim per Mei 2026.

Di sisi lain, jaminan pertambangan pada Dinas ESDM Jatim juga dinilai belum memadai. Dinas ESDM Jatim mencatat terdapat 412 izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Jatim per 2026, dengan total nilai jaminan reklamasi mencapai Rp874 miliar.

Namun BPK menemukan 37 IUP belum memenuhi kewajiban penyetoran jaminan reklamasi senilai Rp62 miliar. “Pengelolaan jaminan pertambangan dinas ESDM belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan terkait pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pasca tambang menjadi tidak terukur serta rawan disalahgunakan,” jelasnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Jatim agar memerintahkan Kepala Dinas PU Bina Marga memastikan proyek sesuai kontrak, serta mendesak Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) untuk memproses denda keterlambatan.

Untuk DPMD, BPK meminta dilakukan monitoring evaluasi laporan pertanggungjawaban dana desa dan menyetorkan kembali kelebihan bayar ke kas daerah. Khusus Dinas ESDM, BPK meminta penertiban pelaku usaha terkait jaminan reklamasi dan pasca-tambang, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM atau Bank Jatim guna mengamankan bilyet deposito dalam jenis lain yang dapat diakomodir atas deposito bukan atas nama pemerintah daerah.

“Kami sangat berharap bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat segera ditandaklanjuti secara tuntas demi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik,” tegas Widhi Widayat.

Ia juga mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD Jatim bahwa mereka memiliki hak mengusulkan pertemuan konsultatif dengan BPK Perwakilan Jatim jika memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Pemprov Jatim Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Mendapat sorotan tajam dan rekomendasi terperinci dari BPK RI, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggaransi bahwa jajaran eksekutif langsung menaruh atensi tinggi. Khofifah memastikan seluruh catatan strategis itu langsung direspons secara konkret oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Gubernur Jatim menegaskan, instrumen LHP merupakan masukan yang sangat berharga untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

“Seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, beberapa catatan juga sudah kami masukkan di dalam atensi secara serius, beberapa dinas, apakah yang terkait dengan keterlambatan dalam penyelesaian programnya dan seterusnya,” ungkapnya.

“Maka insya Allah kami dan segenap jajaran Pemprov Jawa Timur akan menguatkan komitmen kami untuk menindaklanjuti yang menjadi catatan-catatan strategis dari Bapak Dirjen BPK tadi,” sambung Gubernur Khofifah.

Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim memiliki komitmen yang kuat dalam menyelesaikan setiap rekomendasi secara serius dan berkelanjutan. Dikatakannya, masih terdapat ruang-ruang perbaikan yang harus terus disempurnakan agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin meningkat.

“Oleh karena itu, seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI akan kami jadikan sebagai pedoman untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki tata kelola aset dan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” pungkas Khofifah.

Tak hanya pernyataan lisan, Khofifah langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 12 Tahun 2026 tentang Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK LHP LKPD 2025 usai rapat paripurna. Instruksi tersebut mewajibkan seluruh OPD terkait menyerahkan laporan realisasi tindak lanjut setiap 14 hari sekali, dengan target 100 persen penyelesaian dalam 60 hari sesuai batas waktu BPK.

Berdasarkan data sementara per Rabu (10/6/2026), DPMD Jatim telah berhasil menyetorkan Rp4,2 miliar kelebihan bayar dana desa ke kas daerah, atau 33 persen dari total Rp12,7 miliar. Sementara Dinas PU Bina Marga telah menerbitkan tiga surat ketetapan denda kepada kontraktor proyek terlambat, dengan total nilai Rp2,1 miliar yang wajib dibayarkan maksimal 30 hari ke depan.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyambut baik komitmen Pemprov Jatim. Ia memastikan lembaganya akan memantau langsung realisasi tindak lanjut rekomendasi BPK melalui rapat dengar pendapat bulanan dengan OPD terkait. BPK RI Perwakilan Jatim dijadwalkan akan melakukan audit tindak lanjut pada Desember 2026 untuk mengecek kepatuhan Pemprov Jatim atas rekomendasi LHP 2025 (mca/dnv).

Exit mobile version