Beranda

BSU Rp600 Ribu Terancam Gagal Cair di Batu: Ribuan Pekerja Belum Kumpulkan Rekening

BSU Rp600 Ribu Terancam Gagal Cair di Batu: Ribuan Pekerja Belum Kumpulkan Rekening
Ilustrasi Badan Subsidi Upah bagi pekerja Kota Batu, Jatim (Ist)

Ribuan pekerja formal di Kota Batu terancam tak terima BSU Rp600 ribu karena belum kumpul rekening. Batas waktu terakhir hari ini (25/6/2025). Simak data dan kriteria penerima BSU 2025.

INDONESIAONLINE – Ribuan pekerja sektor formal di Kota Batu yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah terancam kehilangan haknya. Pasalnya, hingga batas akhir pengumpulan data rekening pada hari ini, Rabu (25/6/2025), lebih dari 5.000 pekerja belum melengkapi persyaratan vital tersebut.

Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batu menunjukkan, dari total 9.279 pekerja formal penerima upah (PU) yang terdata sebagai calon penerima BSU, hanya 3.692 orang yang telah berhasil mengumpulkan data rekening mereka.

“Yang belum mengumpulkan sebanyak 5.317 pekerja,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Supardi Suprayitno, belum lama ini.

Ia menegaskan, kelonggaran waktu yang diberikan pemerintah pusat hingga 25 Juni 2025 ini adalah kesempatan terakhir.

“Ada keharusan update data. Kalau sampai batas tidak menyetorkan, otomatis tidak bisa menerima BSU,” tegasnya.

Kriteria dan Uniknya Kota Batu di Malang Raya

BSU ini diperuntukkan bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Meskipun total pekerja formal di Kota Batu mencapai 23.598 jiwa, hanya 9.279 orang yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara eksplisit tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, menyoroti posisi unik Kota Batu dalam penyaluran BSU tahun ini.

“Kota Batu menjadi satu-satunya di Malang Raya yang berpotensi besar menerima BSU,” terangnya.

Hal ini karena Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu hanya mencapai Rp 3,3 juta, menjadikannya memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang menetapkan batas UMK penerima di bawah Rp 3,5 juta.

Dengan demikian, tujuh kota dan kabupaten lain di Jawa Timur dipastikan tidak akan menerima BSU karena UMK mereka di atas batas tersebut. Daerah yang tidak termasuk penerima BSU adalah Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Mekanisme dan Nominal Bantuan

Bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total Rp 600 ribu, akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah diverifikasi. Pekerja yang ingin menerima BSU wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan sudah membayar premi hingga bulan April 2025.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani, mengumumkan bahwa anggaran untuk BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 19 Juni lalu.

Kemenaker menargetkan BSU dapat diterima pekerja pada minggu kedua dan ketiga Juni 2025. Namun, Suyanto tidak dapat memastikan jadwal pencairan pasti, karena hal itu bergantung pada kebijakan BPJS dan pemerintah pusat.

Dengan tenggat waktu yang kian mepet, nasib ribuan pekerja di Kota Batu yang belum menyerahkan data rekening kini berada di ujung tanduk. BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar mereka segera melengkapi data demi memastikan bantuan yang menjadi hak mereka dapat cair (pl/dnv).

 

Exit mobile version