INDONESIAONLINE – Bukan hanya Indonesia yang menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Sejumlah negara lain di luar China juga menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.
Di Indonesia, libur Imlek 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Tahun ini, Imlek jatuh pada 29 Januari hari ini.
Berikut daftar negara selain China yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional:
1. Hong Kong
2. Taiwan
3. Filipina
4. Makau
5. Malaysia
6. Singapura
7. Thailand
8. Timor Timur
9. Korea Selatan
10. Vietnam
11. Indonesia
12. Brunei
13. Suriname
14. Mauritius
15. Korea Utara
Negara yang termasuk wilayah China, yakni Hong Kong dan Makau, juga menjadikan Tahun Baru Imlek sebagai libur nasional. Begitu juga negara yang memiliki komunitas etnis Tionghoa, seperti Vietnam, Malaysia, Singapura, hingga Indonesia.
Korea Selatan dan Vietnam bahkan menyelenggarakan perayaan di awal tahun lunar dan sebagian berbeda dengan adat istiadat masyarakat setempat. Tahun Baru Imlek di kedua negara tersebut lebih cenderung dibentuk oleh budaya nasional.
Meskipun sebagian besar negara dan wilayah yang merayakan Tahun Baru Imlek berada di Asia, ada dua pengecualian. Di Suriname, Amerika Selatan, pergantian tahun baik dalam kalender Gregorian maupun kalender Lunar merupakan hari libur umum.
Kemudian, negara kepulauan Mauritius di Samudera Hindia juga merayakan Tahun Baru Imlek, meskipun hanya sekitar tiga persen dari sekitar 1,3 juta penduduknya yang berasal dari Tionghoa. (rd/hel)