INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan tegas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan dan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
Berawal dari Penggerebekan oleh Sang Anak
Skandal ini mencuat ke publik setelah sebuah rekaman video menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, anak kandung oknum ASN pria memergoki ayahnya sedang berada di sebuah rumah bersama rekan sejawatnya yang juga berstatus ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pihak keluarga dikabarkan telah melaporkan tindakan asusila ini sejak Juli 2025. Sebelumnya, kasus ini sempat memicu kekecewaan pihak keluarga karena oknum pria tersebut justru sempat mendapatkan kenaikan pangkat di tengah proses laporan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan dan Sanksi Berat
Menanggapi gejolak tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera melakukan investigasi mendalam. Hasil pemeriksaan khusus menyimpulkan bahwa keduanya telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengonfirmasi bahwa hukuman disiplin paling berat telah ditetapkan. ”Keduanya dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Ajat melalui keterangan resmi pada Minggu (21/12).
Detail Masa Pemberlakuan Sanksi
Berikut adalah kronologi penetapan sanksi terhadap kedua oknum tersebut:
- 10 Desember 2025: Rekomendasi hukuman diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
- 11 Desember 2025: Keputusan resmi ditetapkan oleh Pemkab Bogor.
- 15 Desember 2025: Surat keputusan (SK) hukuman diserahkan kepada yang bersangkutan.
- Masa Banding: Kedua oknum diberikan waktu 14 hari sejak penyerahan SK untuk mengajukan banding administratif. Jika tidak ada banding, status pemecatan bersifat tetap (inkracht).
Peringatan bagi Seluruh ASN
Ajat menegaskan bahwa kejadian tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah agar selalu menjaga integritas serta martabat sebagai pelayan publik. Pemerintah berkomitmen untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran moral yang merusak citra aparatur negara di mata masyarakat. (rds/hel)
