Beranda

Bupati Malang Beber Hibah 30 Hektare Tanah ke UB: Sesuai Aturan

Bupati Malang Beber Hibah 30 Hektare Tanah ke UB: Sesuai Aturan
Bupati Malang HM. Sanusi jelaskan hibah tanah kepada Kemendikbudristek yang selanjutnya diserahkan ke Universitas Brawijaya. (tubagus/io)

INDONESIAONLINE -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah menghibahkan tanah seluas 30 hektare atau 289.854 meter persegi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Selanjutnya, oleh Kemendikbudristek, lahan di Kepanjen, Kabupaten Malang, itu diserahkan untuk penyelenggaraan pendidikan kepada Universitas Brawijaya (UB).

Bupati Malang HM. Sanusi pun buka suara  perihal hibah lahan tersebut. Menurut dia, proses hibah lahan tanah  pada tahun 2022 lalu itu sudah sesuai aturan yang ditetapkan.

Penyerahan laham tersebut tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab Malang dengan Kemendikbudristek RI tentang hibah tanah milik Pemkab Malang dengan Nomor: 032/4805/35.07.204/2022 – 41454/A.A2/LK.01.01/2022.

Penyerahan hibah lahan milik Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI untuk penyelenggaraan pendidikan UB itu dilakukan langsung oleh Bupati Sanusi kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Suharti pada Jumat 24 Juni 2022.

Sanusi menyebut, hibah lahan tanah itu seiring berubahnya status UB menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Dengan berubahnya status UB dari BLU (badan layanan umum) ke PTNBH, pihak UB melakukan pengembangan penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Malang.

“Maka ada lahan milik Pemkab Malang, hampir 30 hektare, di Kepanjen itu disepakati lalu diproses,” kata Sanusi  Jumat (12/7/2024).

Hibah lahan tanah milik Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek untuk penyelenggaraan pendidikan UB ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 331 ayat (2) poin d Permendagri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Kemudian di Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2) Permemdagri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa terdapat 17 jenis kegiatan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD. Salah satunya untuk sekolah atau lembaga pendidikan non-komersial.

“Memang untuk pemberian hibah kepada lembaga pendidikan itu tidak mengharuskan persetujuan DPRD,” kata Sanusi.

Meskipun tidak memerlukan persetujuan DPRD, Pemkab Malang tetap memberikan surat pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Malang mengenai proses hibah lahan tanah Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek  untuk penyelenggaraan pendidikan UB. Surat pemberitahuan bupati Malang yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten Malang itu bernomor: 032/3779/35.07.204/2022 tertanggal 17 Mei 2022.

“Sebenarnya kalau dipahami secara utuh, karena untuk kepentingan bangsa dan negara, ya sudah berjalan dengan baik sesuai aturan. Kalau dibaca ayat 1, maka harus persetujuan dewan. Kalau dibaca ayat 2, ada pengecualian tidak harus persetujuan dewan apabila untuk kepentingan umum. Salah satunya pendidikan,” beber Sanusi.

Lebih lanjut, Sanusi mengaku tidak ada kompensasi apa pun yang diterima oleh Pemkab Malang. Pasalnya, lahan milik Pemkab Malang yang dihibahkan tersebut merupakan tanah negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan bangsa di bidang pendidikan.

“Nggak ada kompensasi apa pun terhadap Pemkab Malang dan memang itu tanah negara digunakan negara, ya sudah,” ujar Sanusi.

Menurut dia,  selesainya proses hibah lahan dari Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI untuk penyelenggaraan pendidikan UB itu merupakan keuntungan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Malang. Pasalnya, dengan keberadaan UB di Kecamatan Kepanjen, maka akan mendekatkan perguruan tinggi negeri dengan masyarakat Kabupaten Malang. “Kita berikan karena untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia) Kabupaten Malang,” pungkas Sanusi. (ta/hel)

Exit mobile version