Beranda

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Bupati Pati nonaktif Sudewo saat mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (antara)

INDONESIAONLINE – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Sudewo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Edwin Pudyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, Sudewo terlihat menghela napas. Anggota keluarganya yang hadir di persidangan kemudian memeluknya. Istri dan anak Sudewo tampak menangis. Begitu pula sejumlah pendukungnya yang mengikuti jalannya sidang.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Sudewo dihukum 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Sudewo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar dalam perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang menjeratnya, baik terkait suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian maupun praktik jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo Ngaku Terkejut

Sudewo mengaku terkejut setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Ia berharap dapat dibebaskan dari perkara tersebut.

Sudewo menyampaikan pernyataan itu seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (21/10/2026). Selain hukuman penjara, ia juga mempersoalkan besaran uang pengganti (UP) yang dibebankan kepadanya.

“Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian, UP-nya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas,” kata Sudewo.

Ia bahkan menduga adanya campur tangan politik dalam proses hukum yang dihadapinya. Sudewo menyebut putusan tersebut sebagai sesuatu yang menurut pandangannya janggal.

“Saya menilainya, ya ini memang suatu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik,” ujarnya.

Sudewo juga mengkritik pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Menurut dia, hakim lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) daripada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menyoroti tuduhan penerimaan uang sebesar Rp 721 juta yang menurutnya masih dibebankan kepadanya meskipun ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. “Faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP, bukan fakta persidangan. Semua yang dipakai adalah BAP, Rp 721 juta masih dituduhkan ke saya. Itu kan aneh,” ucapnya.

Sudewo kemudian menyebut nama Nur Widayat dan Gareng saat membantah dugaan aliran uang tersebut. Ia mengklaim Nur Widayat tidak merasa menerima uang Rp 721 juta maupun memberikan uang Rp 450 juta.

Sudewo juga mengatakan uang tersebut masih tersimpan di rekening Nur Widayat. Sedangkan ia mengaku tidak mengenal Gareng yang disebut terkait uang Rp 200 juta.

“Padahal Rp 721 juta itu Nur Widayat saja tidak merasa menerima. Rp 450 juta juga Nur Widayat tidak pernah merasa memberi. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Widayat. Rp 200 juta dari Gareng apalagi. Gareng aja nggak kenal sama saya,” imbuhnya.

Selain itu, Sudewo membantah keterlibatannya dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut tercantum dalam sebuah tabel yang, menurut penilaiannya, berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor dan bukan ditujukan kepadanya.

Ia juga mempertanyakan proyek yang dimaksud, waktu penyerahan, konteks pemberian, hingga bentuk uang yang dituduhkan.
“Angka itu untuk saya, konteksnya apa? Proyeknya proyek apa? Penyerahannya kapan? Bentuk uangnya bagaimana? Sama sekali nggak ada,” kata Sudewo.

Dalam perkara pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo turut membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang. Ia beralasan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa. (rds/hel)

Exit mobile version