Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (foto: ig ahmadmuhdlorali)

INDONESIAONLINE – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor menyandang status tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor  tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Kami mengonfirmasi  pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali, Selasa (16/4/2024).

Namun, Ali belum menjelaskan lebih detail  peran dan sangkaan pasal terhadap Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

Menurut Ali, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 16 Februari 2024 lalu, Gus Muhdlor menjalani pemeriksaan di KPK. Usai pemeriksaan  Gus Muhdlor mengaku sudah berusaha memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Gus Muhdlor juga membantah telah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi itu. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.

Sebelum Gus Muhdlor, KPK  telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu antara 10% sampai 30%.

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT (operasi tangkap tangan) pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dengan memotong insentif ASN itu.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron. (red/hel)

 

Ahmad Muhdlor AliBupati SidoarjoBupati Sidoarjo tersangka korupsiKPKSidoarjo