Beranda
Tekno  

Cegah Penipuan, Registrasi SIM Card Baru Wajib Biometrik Wajah Mulai Tahun Depan

Cegah Penipuan, Registrasi SIM Card Baru Wajib Biometrik Wajah Mulai Tahun Depan
Ilustrasi pemilik HP melakukan face recognition. (foto: istock)

INDONESIAONLINE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun rancangan kebijakan baru (rancangan peraturan menteri atau RPM) yang mengatur tata cara pendaftaran pelanggan layanan telekomunikasi seluler.

Inisiatif regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan keamanan data pelanggan dengan menerapkan sistem biometrik pengenalan wajah (face recognition).

​Latar Belakang dan Tujuan Utama

Peningkatan Kepatuhan KYC: Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat pelaksanaan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021.

Melawan Kejahatan Digital: Komdigi berpendapat bahwa meski validasi menggunakan NIK dan KK sudah dilakukan, kasus penipuan dan penyalahgunaan identitas melalui nomor ponsel masih marak.

Oleh karena itu, penambahan data biometrik menjadi strategi penting untuk meningkatkan akurasi data pelanggan, melindungi data pribadi dari penyalahgunaan, dan memperkuat keamanan digital di tingkat nasional.

​Inti Aturan Baru

​RPM ini mengatur ketentuan wajib penggunaan biometrik wajah untuk registrasi pelanggan baru, meliputi:

​1. Pendaftaran WNI Dewasa

​Calon pelanggan WNI harus menyediakan tiga elemen data untuk pendaftaran:

  • ​Nomor ponsel yang akan digunakan (MSISDN).
  • ​Nomor induk kependudukan (NIK) sebagai data identitas.
  • Data biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).

​2. Aturan Khusus untuk Pelanggan di Bawah 17 Tahun

​Bagi calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah (serta belum memiliki KTP atau data biometrik sendiri), pendaftaran diwajibkan menggunakan:

  • ​Nomor MSISDN pelanggan.
  • ​NIK calon pelanggan.
  • NIK dan data biometrik pengenalan wajah dari kepala keluarga yang tercantum dalam Klkartu keluarga.

​3. Pendaftaran eSIM

​Registrasi untuk pelanggan embedded SIM (eSIM) juga akan mensyaratkan:

  • ​Nomor MSISDN atau nomor pelanggan.
  • NIK dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).

​Masa Transisi dan Implementasi

Penerapan Bertahap: Regulasi ini akan diberlakukan secara berjenjang selama satu tahun sejak disahkan.

Fase Awal (1 Tahun): Selama masa sosialisasi dan penyiapan infrastruktur ini, registrasi masih diperbolehkan menggunakan NIK dan KK, sementara verifikasi biometrik pengenalan wajah bersifat opsional.

Fase Permanen (Setelah 1 Tahun): Setelah masa transisi berakhir, registrasi wajib hanya menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.

Non-Retroaktif: Aturan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama (eksisting) yang sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan untuk mendaftar ulang secara biometrik (bersifat sukarela). (rds/hel)

Exit mobile version