Dalam 7 Bulan, DPMPTSP Pemkab Blitar Sudah Terbitkan 4.169 Izin Usaha

INDONESIAONLINE- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar menerbikan 4.169 izin usaha dalam kurun waktu tujuh bulan. Ribuan izin usaha itu diterbitkan terhitung mulai 1 Januari hingga 19 Juli 2022.

Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan pemohon izin berusaha didominasi pedagang eceran makanan lainnya serta pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Berdasarkan data, pemohon terbanyak berasal dari wilayah Kecamatan Kanigoro.

Agus menambahkan, dari 4.169 pemohon itu di Kanigoro tercatat ada 1.029 pemohon, kemudian di Nglegok ada 742 pemohon, Talun sebanyak 597 pemohon, Garum terdapat 567 pemohon, dan Sanankulon 520 pemohon.

“Mulai Januari 2022 sampai sekarang kita sudah menerbitkan 4.169 Nomor Induk Berusaha (NIB). Data ini akan terus bertambah, karena masih banyak pelaku usaha yang konsultasi ke kami,” kata Agus Santosa, Kamis (21/7/2022).

Lebih dalam Agus menyampaikan, jumlah pemohon perizinan pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan pengurusan perizinan dilakukan melalui online.

“Paling banyak mengurus melalui online. Tapi meski lewat online, pemohon tetap kita dampingi. Kemudian pemohon juga masih banyak yang datang langsung ke kantor kami. Ada juga yang mengurus izin saat ada pelayanan di lapangan,” pungkasnya.