INDONESIAONLINE – Sorotan publik kembali tertuju pada Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP). Namun, kali ini bukan kiprahnya di panggung politik yang menjadi perbincangan, melainkan deretan mobil mewah miliknya yang kini menghuni Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur.
Sebanyak 11 kendaraan, yang didominasi oleh SUV dan pikap off-road gagah, resmi dipindahkan dari kediaman Japto pada Selasa (4/3).
Penyitaan ini merupakan buntut dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2025, terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Mobil-mobil yang disita KPK seolah merefleksikan citra Japto dan organisasi yang dipimpinnya: tangguh, kuat, dan siap menerjang medan berat. Dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama yang menjadi idaman para penggemar off-road:
-
Jeep Gladiator Rubicon: Pikap double cabin dengan kemampuan off-road mumpuni, dikenal dengan desainnya yang ikonik dan mesin bertenaga.
-
Land Rover Defender 90 SE 2.0 AT: SUV legendaris asal Inggris yang terkenal dengan ketangguhannya di segala medan.
-
Suzuki 6G5VX (4X4) A/T: Diduga kuat merupakan Suzuki Jimny generasi terbaru, sebuah SUV kompak yang sangat populer di kalangan penggemar off-road karena kelincahannya. Kode “6G5VX” mengindikasikan varian yang tidak umum di pasaran.
-
Toyota Land Cruiser (berbagai varian): Termasuk LC 200 VXR, LC 70 Troop Carrier, dan Hilux double cabin. Land Cruiser dikenal sebagai SUV mewah yang handal, sementara LC 70 Troop Carrier adalah varian yang lebih spartan dan sering digunakan untuk keperluan militer atau ekspedisi.
-
Toyota Hilux 4.0 Double Cab: Varian langka yang menggunakan mesin bensin, dengan kode mesin 4.0 mengindikasikan kapasitas mesin yang lebih besar dan bertenaga.
Kehadiran Toyota Hilux bermesin 4.0 liter V6, yang tidak dijual resmi di Indonesia, menambah kesan eksklusif pada koleksi ini.
“Pinjam Pakai” yang Kontroversial
Sebelum dipindahkan ke Rupbasan, mobil-mobil ini sempat berada di bawah penguasaan Japto selama sebulan dengan status “pinjam pakai”.
KPK beralasan ada “kendala teknis” yang menghambat pemindahan segera setelah penggeledahan. Status “pinjam pakai” ini memungkinkan Japto untuk merawat kendaraannya, namun dengan kewajiban menjaga keutuhan dan larangan untuk memindahtangankan.
Praktik “pinjam pakai” ini, meskipun diatur dalam hukum acara pidana, kerap menuai kritik karena potensi penyalahgunaan dan risiko kerusakan barang bukti.