Beranda

Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ajak Warga Patuh Setelah Lebaran

Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ajak Warga Patuh Setelah Lebaran
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya (jabarprov)

INDONESIAONLINE – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, @KangDediMulyadi, Selasa (18/3/2025), Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mungkin belum optimal. Ia juga secara simbolis “memaafkan” warga yang belum membayar pajak kendaraan, baik karena lupa, sengaja, maupun karena kendala finansial.

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi, Rabu (19/3/2025).

Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pembebasan pajak selamanya. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini sebagai awal untuk lebih patuh membayar pajak setelah Lebaran.

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.

Periode Perpanjangan Pajak: Kesempatan Emas Tanpa Denda

Gubernur menetapkan periode perpanjangan pajak kendaraan mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Ini adalah kesempatan emas bagi warga Jawa Barat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani denda.

Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Ia berharap, dengan penghapusan denda pajak ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan meningkat.

Dengan nada bercanda, Dedi Mulyadi mengingatkan konsekuensi bagi mereka yang tetap tidak membayar pajak setelah masa tenggat. “Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama membangun daerah dengan lebih baik melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. “Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira. Mari kita bersama-sama membangun Jawa Barat dengan lebih baik,” pungkasnya.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ini adalah langkah strategis untuk mendorong kepatuhan pajak dan mempercepat pembangunan di Jawa Barat.

Exit mobile version