Beranda

DPRD Kabupaten Malang Temukan Sejumlah Perumahan di Pakis Belum Serahkan PSU, Ini Kendalanya

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh. (ist)

INDONESIAONLINE  – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menemukan persoalan dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di sejumlah perumahan di Kecamatan Pakis. Hingga kini, aset tersebut belum diserahterimakan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Salah satu kendala utama yang terungkap adalah ketidaksesuaian data luasan lahan. Perbedaan data tersebut menghambat proses serah terima aset PSU sehingga fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari aset pemerintah daerah belum dapat diserahkan secara tuntas.

Temuan selisih luas lahan PSU pada sejumlah perumahan tersebut terungkap setelah DPRD Kabupaten Malang melaksanakan sidak dan verifikasi lapangan. Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga turut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengungkapkan, selisih luasan antara yang tercantum dalam site plan dengan kondisi eksisting di lapangan tersebut cukup signifikan. “Di lapangan kami temukan adanya selisih luasan. Di dokumen site plan tertulis sekian ribu meter, tapi faktanya di lapangan itu telah berkurang,” ujarnya.

Menurut Tantri, selain ditemukan selisih pada luasan PSU, juga terdapat sejumlah fasilitas umum (fasum) yang tidak sesuai. Bahkan juga ada yang telah beralih fungsi. “Ada fasum yang menyempit, ada taman yang berubah fungsi. Hal ini tidak bisa kami biarkan,” tegasnya.

Tantri memastikan bahwa pihaknya tidak akan merekomendasikan proses serah terima PSU apabila data administratif tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Pertimbangannya karena penerimaan PSU yang bermasalah justru akan membebani pemerintah daerah dan bahkan merugikan warga di perumahan tersebut.

“Pada prinsipnya, kami di DPRD mendorong agar pengembang taat aturan karena PSU itu juga merupakan hak bagi para warga,” ucapnya.

Sejatinya, menurut Tantri, persoalan PSU di Kecamatan Pakis tersebut merupakan permasalahan yang telah terjadi sejak lama. Dampaknya, selama PSU belum diserahkan, warga tidak bisa mendapatkan layanan pemeliharaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

“Kalau belum diserahkan, warga yang dirugikan karena perbaikan seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum itu jadi tidak bisa diperbaiki menggunakan anggaran daerah,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Malang juga meminta kepada pihak terkait, yakni DPKPCK bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan pengukuran ulang. Sejumlah pihak terkait juga direkomendasikan untuk melakukan audit terhadap seluruh dokumen perizinan pada perumahan yang ada di Kecamatan Pakis tersebut.

“Kami di DPRD juga akan memanggil sejumlah pengembang yang terindikasi bermasalah untuk dilakukan RDP (rapat dengar pendapat),” imbuh Tantri.

Diakui Tantri, DPKPCK Kabupaten Malang juga telah menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan DPRD tersebut. Termasuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pengajuan PSU dari wilayah yang ada di Kecamatan Pakis tersebut.

“Dengan adanya temuan ini, DPRD berharap proses penyerahan PSU di Kabupaten Malang bisa berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi perda (peraturan daerah) PSU. Khususnya perumahan di kawasan Pakis yang menjadi salah satu kawasan pertumbuhan perumahan terbesar di Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang berkenaan menyimak sejumlah materi perda hingga informasi produk hukum lainnya juga dapat mengakses melalui laman situs website: jdihdprd.malangkab.go.id. Selain itu, masyarakat bisa mengakses melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang pada beragam media sosial Instagram, TikTok, Facebook hingga YouTube. (asl/hel)

Exit mobile version