Beranda

DPRD Kota Malang Minta Diskopindag Tegas Terkait Pembangunan Pasar Blimbing

INDONESIAONLINE – Kurang lebih 13 tahun sudah pembangunan pasar Blimbing Kota Malang tak kunjung terealisasi.

(DPRD) Kota Malang pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa bertindak lebih tegas dalam menyikapi Pasar Blimbing. Terutama kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi. Ia mengatakan, Diskopindag seharusnya bisa lebih tegas untuk menentukan arah pembangunan Pasar Blimbing. Atau bahkan dalam menentukan tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak investor atau pengembang Pasar Blimbing.

“Kurang tegas dan seharusnya memang bisa lebih tegas,” ujar Arief melalui sambungan telepon, Sabtu (20/5/2023).

Arief menjelaskan, terkait pembangunan pasar yang memiliki lahan seluas 2 hektare (ha) itu, sebenarnya sudah ada konsep yang sempat tertuang dalam PKS. Di mana, investor mengusulkan agar lahan yang tersedia dibagi menjadi dua. Yakni untuk mengakomodir kepentingan investor dan sebagian kepentingan pedagang.

“Tapi hal itu tidak disepakati oleh pedagang. Karena kalau dibagi dua logikanya tidak cukup. Sebab saat ini dua hektare itu dikuasai pedagang, dan itu pun uyel-uyelan (desak-desakan) ada yang di luar,” imbuh Arief.

Arief mengatakan ia bersama para pedagang pun sempat mengusulkan skema lain. Yakni agar pembangunan dilakukan secara menyeluruh dengan ketersediaan yang ada dengan lebih dari dua lantai.

“Konsepnya, keseluruhan pedagang ada di lantai dasar. Lantai dua ke atas bisa dimaanfaatkan oleh kepentingan investor,” jelas Arief.

Menurutnya, sebenarnya dalam hal ini Pemkot Malang sudah merestui konsep yang diusulkan pedagang. Namun justru investor yang tak menemui kata sepakat. Hal itulah yang menurut Arief perlu ada ketegasan dari Diskopindag Kota Malang untuk lebih tegas dalam menyikapi investor. Bahkan jika harus memutuskan PKS dengan investor tersebut.

“Itu yang juga menjadi saran dari Koorsupgah KPK. Bahwa Pemkot Malang harus berani tegas (kepada investor). Soal ada gugatan hukum nanti kita hadapi bersama, itu saja,” tegas Arief.

Dirinya pun berharap agar komunikasi yang direncanakan Diskopindag Kota Malang dengan pihak investor pada bulan depan agar bisa dilakukan lebih cepat. Tujuannya tentu agar segera ada tindak lanjut.

“Bulan depan itu kan baru komunikasi awal, kalau memang bisa lebih cepat, ya kenapa tidak,” kata Arief (rw/dnv).

Exit mobile version