INDONESIAONLINE – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan keputusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang pembacaan putusan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama jajaran pimpinan serta anggota lainnya.
Lima anggota DPR yang menjadi teradu ialah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Berdasarkan hasil persidangan, MKD memutuskan untuk menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga hingga enam bulan kepada Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi berlangsung.
Sementara, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan keduanya dapat kembali aktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.
“Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak tanggal putusan ini diumumkan,” ucap Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Adies diingatkan agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik setelah sebelumnya keliru menyebut besaran gaji dan tunjangan anggota dewan.
Hal yang sama juga berlaku bagi Uya Kuya, yang dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan ke jabatannya sebagai anggota DPR.
Rincian Sanksi Tiga Anggota DPR Nonaktif
1. Nafa Urbach (NasDem)
– Terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR.
– Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan sejak tanggal putusan dibacakan.
– Diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga sikap ke depan.
2. Eko Patrio (PAN)
– Dinyatakan melanggar kode etik DPR.
– Dijatuhi sanksi penonaktifan selama 4 bulan terhitung sejak keputusan diumumkan.
3. Ahmad Sahroni (NasDem)
– Terbukti melakukan pelanggaran etik.
– Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan sejak tanggal putusan dibacakan.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan dalam sidang MKD DPR pada 5 November 2025,” ucap Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun. (rds/hel)
