INDONESIAONLINE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluruskan informasi yang beredar mengenai dua desa di Kalimantan Utara, Indonesia, yang disebut berpindah ke wilayah Malaysia akibat penyelesaian batas negara.
Menurut Tito, kabar tersebut tidak benar karena yang mengalami perubahan hanya sebagian bidang tanah. Sedangkan status kedua desa tetap berada di wilayah Indonesia.
Penjelasan itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (29/6/2026). Ia menegaskan isu yang berkembang di masyarakat telah menimbulkan kesalahpahaman mengenai hasil penyelesaian batas darat Indonesia-Malaysia.
“Nah inilah yang mungkin menjadi isu kadang-kadang dikatakan bahwa ada dua desa yang lepas masuk Malaysia. Bukan seperti itu. Yang ada adalah ada bagian tanah dari desa itu yang masuk Malaysia, tapi yang masuk ke Indonesia, dari Malaysia yang masuk Indonesia juga jauh lebih banyak. Jadi, kita sebetulnya diuntungkan,” ujar Tito.
Tito yang juga menjabat sebagai kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjelaskan, terdapat lahan seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang masuk ke wilayah Malaysia sebagai konsekuensi penyelesaian batas. Namun, Indonesia memperoleh kompensasi wilayah yang jauh lebih luas.
Ia menyebut Indonesia mendapatkan tambahan wilayah sekitar 5.700 hektare yang masuk ke dalam kedaulatan Indonesia. Karena itu, hasil penyelesaian batas tersebut justru memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Mendagri meminta publik tidak lagi mengartikan penyelesaian batas wilayah sebagai hilangnya dua desa dari wilayah Indonesia. Ia menegaskan yang berubah hanya sebagian bidang tanah. Sedangkan desa-desa tersebut tetap berada dalam wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Tito juga memaparkan perkembangan penyelesaian sejumlah segmen batas darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan berdasarkan dua nota kesepahaman (MoU).
Untuk Pulau Sebatik, disepakati lahan seluas 127,3 hektare berada di sisi Indonesia. Sedangkan 4,9 hektare berada di sisi Malaysia. Sementara pada segmen Sungai Simantipal, seluruh wilayah seluas 5.700 hektare ditetapkan masuk ke wilayah Indonesia.
Adapun pada segmen Sungai Sinapat dan B2700-B3100, disepakati lahan seluas 5.207 hektare menjadi wilayah Indonesia dan 778 hektare berada di wilayah Malaysia. Sedangkan pada segmen C500 dan C600, lahan seluas 405 hektare masuk ke wilayah Malaysia.
Tito menjelaskan persoalan batas wilayah tersebut merupakan masalah lama yang berakar dari penetapan batas antara Belanda dan Inggris pada masa kolonial. Saat itu, batas negara hanya digambarkan di atas peta tanpa penegasan di lapangan sehingga memunculkan berbagai persoalan.
Akibat kondisi tersebut, batas negara di sejumlah lokasi menjadi tidak jelas. Bahkan terdapat rumah warga yang sebagian bangunannya berada di Indonesia dan sebagian lainnya berada di Malaysia.
Menurut Tito, ketidakjelasan batas wilayah juga memicu berbagai tindak kejahatan lintas negara, mulai dari perdagangan orang, peredaran narkoba, penyelundupan senjata api, hingga penyelundupan barang.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan perbatasan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Selain BNPP, proses tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Polri, TNI, BIN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta sejumlah instansi terkait lainnya. (rds/hel)
