Dua Penjambret Ditembak, Penadah Ditangkap

Komplotan penjambret dan penandahnya di Gresik.

INDONESIAONLINE – Anggota polisi Polres Gresik bertindak tegas terhadap  komplotan jambret. Dua pelaku penjambretan diberi hadiah timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.

Kedua pelaku penjambretan diringkus setelah menjambret tas milik Nur Habibah di Jl Mayjen Sungkono, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, pada Juli 2023 lalu.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menjelaskan, pengungkapan kasus berawal tertangkapnya seorang penadah barang hasil kejahatan.

Penadah bernama Hari Budi Kurniawan itu membeli handphone dari kedua tersangka. Setelah dikembangkan, kedua tersangka penjambretan, Feri dan Hermanto, berhasil diringkus.

“Saat mau diamankan kedua pelaku melawan. Anggota akhirnya melakukan tindakan terukur,” ujar Kompol Erika didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik, Kamis (24/8/2023).

Erika menyebut, dua tersangka penjambretan menyasar korban yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas slempang. “Tali tasnya yang tipis dan mudah putus kalau ditarik,” imbuhnya.

Perwira satu melati di pundak tersebut menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang berani beraksi di Kota Pudak. Bahkan, polisi sudah mengantongi identitas sejumlah pelaku kejahatan yang belum tertangkap.

“Kami ingatkan, pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya tinggal menunggu waktu saja,” tandas mantan kasatlantas Polres Gresik tersebut.

Saat diinterogasi, Feri mengaku sudah dua kali beraksi bersama Hermanto di wilayah Gresik. Setiap melancarkan kejahatan, mereka selalu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria.

“Saat ada kesempatan, langsung beraksi. Tidak sampai satu menit langsung kabur. Pakai Satria karena lajunya cepat,” ujar Feri.

Hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup, seperti membeli pakaian dan makan. “Kemarin dapat dua juta, Pak. Buat beli celana sama makan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Feri dan Hermanto dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka Hari Budi Kurniawan dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sa/hel)

GresikKasus jambretpenjambret ditembakPolres Gresik