INDONESIAONLINE – Dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa di SMPN 18 Kota Malang menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan penerapan aturan pakaian baru yang kemudian disebut berujung pada tindakan kekerasan fisik dan verbal oleh kepala sekolah.
Informasi mengenai dugaan tersebut sebelumnya beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp. Dalam informasi itu disebutkan sejumlah siswa diduga mendapat tindakan represif setelah tidak mengenakan baju lurik yang diwajibkan setiap Kamis.
Sebelumnya, siswa disebut diwajibkan memakai pakaian adat atau batik yang berasal dari luar sekolah. Namun, ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan dengan mewajibkan siswa mengenakan baju lurik.
Aturan baru yang masih relatif belum lama diterapkan itu disebut membuat sejumlah siswa belum memiliki pakaian lurik. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu kemarahan kepala sekolah.
Berdasarkan informasi yang beredar, kepala sekolah diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap beberapa siswa. Salah satu siswa juga disebut mendapat ucapan bernada merendahkan karena tidak mengenakan baju lurik. “Kamu ga punya uang a?” demikian ucapan yang dituliskan dalam salah satu komentar di media sosial dengan mengatasnamakan gaya bicara kepala sekolah.
Dugaan tindakan kekerasan itu disebut membuat sejumlah siswa mengalami luka. Kondisinya disebut mulai dari lebam hingga mengeluarkan darah. Bahkan, terdapat informasi mengenai seorang siswa yang mengalami gangguan pada bagian telinga hingga disebut mengeluarkan nanah.
Salah satu siswa yang disebut menjadi korban juga merupakan anak berkebutuhan khusus yang mengikuti program pendidikan inklusi.
Tindakan represif tersebut kemudian mendapat respons dari lingkungan sekolah. Sejumlah guru dikabarkan tidak menyetujui dugaan tindakan yang dilakukan terhadap para siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana membenarkan pihaknya telah mendatangi SMPN 18 Malang untuk melakukan klarifikasi atas informasi tersebut. “Iya ini masih kami datangi ke sekolahan. Kami klarifikasi,” kata Suwarjana.
Disdikbud Kota Malang selanjutnya melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologi dan fakta sebenarnya di balik informasi yang beredar. Proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus memastikan perlindungan terhadap siswa tetap menjadi perhatian.
Sementara itu, saat wartawan mendatangi SMPN 18 Malang, sejumlah guru dan petugas keamanan melarang wartawan mendekati ruang yang digunakan untuk proses mediasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu ruangan di sekolah tersebut digunakan untuk membahas persoalan dugaan kekerasan tersebut. Dalam ruangan itu disebut terdapat sekretaris daerah (sekda) Kota Malang, kepala Disdikbud Kota Malang, serta salah satu anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. (bn/hsa/hel)
