Beranda

Eh..eh, Lagi Viral Foto Mesra Diduga Ketua DPRD Lumajang dengan Pria Bukan Suaminya

Eh..eh, Lagi Viral Foto Mesra Diduga Ketua DPRD Lumajang dengan Pria Bukan Suaminya
Unggahan foto mesra diduga Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani dengan pria yang bukan suaminya. (TikTok @masyarakat.gerind)

INDONESIAONLINE – Beredar foto viral di TikTok yang menarasikan dugaan perselingkuhan Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani. Isu ini mencuat setelah akun TikTok @masyarakat.gerind mengunggah sebuah foto yang diduga menunjukkan Oktafiyani bersama seorang pria yang bukan suaminya.

Dalam foto yang viral tersebut, Oktafiyani terlihat tanpa mengenakan hijab, dengan kepala yang bersandar dekat pria yang diklaim bukan suaminya. Foto ini kemudian dibandingkan dengan potret dirinya saat menjalankan tugas sebagai ketua DPRD Lumajang dengan mengenakan hijab dan kacamata.

Di unggahan lainnya, ada juga perbandingan foto diduga perselingkuhan itu dengan foto suaminya. Tampak keduanya adalah pria yang berbeda.

Akun TikTok tersebut menambahkan narasi kontroversial, seperti, “Ketua DPRD Lumajang memalukan, selingkuh” dan “kelakuan bejat ketua DPRD Lumajang.” Bahkan, akun tersebut meminta agar masyarakat tidak membiarkan Oktafiyani memimpin Lumajang jika tudingan ini benar.

Hingga saat ini, kebenaran dari foto tersebut masih menjadi tanda tanya. Akun @masyarakat.gerind hanya mengunggah satu foto tanpa video atau bukti tambahan yang bisa memperkuat klaim tersebut. Postingan pertama diunggah pada 12 November 2024, dan hingga kini terdapat delapan unggahan yang semuanya merupakan kolase foto Oktafiyani saat bertugas dan foto dugaan perselingkuhan.

Meskipun minim bukti, unggahan tersebut berhasil menarik perhatian. Postingan itu telah dilihat ratusan ribu kali dan mendapatkan lebih dari 3.000 like. Bahkan, nama “Ketua DPRD Lumajang” menjadi salah satu kata kunci yang paling banyak dicari di Google.

Sampai berita ini ditulis, Oktafiyani belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun banyak masyarakat Lumajang yang mulai melapor Badan Kehormatan Dewan DPRD Lumajang.

Belakangan, diketahui  Oktafiyani melaporkan akun yang menyebarkan konten tersebut ke Polda Jawa Timur. Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol R Bagoes Wibisono Handoyo. Menurut dia, Okta melaporkan tentang UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (bn/hel)

Exit mobile version