INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi minta pemerintah menjamin kestabilan harga minyak goreng di pasaran agar tidak menyusahkan masyarakat.

Menurut Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi pihaknya berupaya mencari fakta di lapangan terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran benar-benar menghilang atau sengaja dihilangkan. Beberapa waktu lalu dewan melihat sudah dilakukan tindakan dan menggangap permasalahan selesai.

“Mudah-mudahan para pedagang jangan memanfaatkan masyarakat yang rata-rata kondisinya lagi kesusahan. Apabila ada pengusaha melakukan penimbunan minyak goreng dan mengakibatkan kelangkaan di pasaran dewan akan melakukan tindakan dan melaporkan para pelaku. Jangan menyusahkan masyarakat yang lagi susah,” tegas Michael.

Sementara Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten  Banyuwangi  pada dasarnya menyambut baik kebijakan pemerintah terkait dengan penurunan harga minyak goreng secara nasional. Kebijakan tersebut akan efektif dan lebih baik apabila dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat.

Menurut  Suminten Kepala Bidang (Kabid) Pangan pada Diskopumdag Kabupaten  Banyuwangi  terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500 dan kemasan premium Rp. 14 ribu, pihaknya menerima informasi dari media televisi dan belum menerima langsung arahan Kementrian Perdagangan maupun Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Tutup Munas APKI, Bupati Mak Rini Dorong Blitar Jadi Ibu Kota Koi Nasional

“Pelaksanaan program satu harga minyak goreng Rp. 14 ribu per liter di Banyuwangi belum bisa serentak karena kami kesulitan pada tataran yang ada di bawah harus bagaimana karena kebijakan pusat yang terus berubah atau baru satu hari sudah berubah lagi,” jelas  Suminten.

Dia menuturkan pantauan harga minyak goreng yang dilakukan pada akhir Januari 2022 di beberapa pasaran sudah dalam batas harga normal. Seperti di pasar Genteng harga penjualan Rp. 14 ribu. Di pasar Banyuwangi Rp. 14.500 per liter sedangkan di pasar Songgon harga jual mencapai Rp 15 ribu per liter.

Sebagai langkah antisipasi dan stabiliasi harga minyak goreng di pasara mulai  1 Februari 2022 dan seterusnya, selain sosialisai kepada masyarakat Diskopumdag berkoordinasi dengan satgas pangan Kabupaten Banyuwangi karena permasalahan yang terjadi terkait bahan pokok  masyarakat.

Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada para pedagang yang sudah terlanjur membeli dalam jumlah besar dengan harga mahal agar melakukan penghitungan ulang stock dan melakukan retur kepada suplier agen maupun distributornya.

Baca Juga  Angka Pengangguran di Sumenep Turun 2,31 Persen, BPS Sebut Sektor ini Paling Berpengaruh

Selanjutnya Suminten juga mengingatkan agar masyarakat Banyuwangi tidak melakukan Panic Buying. Pembelian minyak goreng agar secukupnya saja, jangan sampai terlanjur membeli dalam jumlah banyak dan dengan harga yang mahal, misalnya kemasan 2 liter harganya mencapi Rp 45 ribu. Karena pemerintah melakukan terobosan baru dengan mengeluarkan kebijakan HET minyak goreng Rp 14 ribu per liternya.

Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Apabila petugas di lapangan menemukan pelaku usaha yang melakukan  penimbunan Satgas pangan Banyuwangi yang harus melakukan penindakan. Akan tetapi kalau sudah telanjur beli banyak untuk pribadi tidak masalah.

“Apabila ada pelaku  usaha melanggar dengan sengaja mengadakan penimbunan minyak goreng dan tidak segera mendistribusikan maka akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan ijin usaha,” jelas Suminten

Karena minyak goreng produksinya skala besar, dia berharap  seyogyanya  pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menyederhanakan proses pendistribusian dari toko toko besar sampai ke pedagang – pedagang kecil yang berada di pasar tradisional.



Nurhadi Joyo