Febri Bantah Susun Skenario Perusakan Dokumen Kasus Korupsi Kementan

Febri Diansyah bantah isu dirinya ikut susun skenario perusakan dokumen dalam kasus dugaan korupsi Kementan (Publik satu)

INDONESIAONLINE – Febri Diansyah tegas membantah tudingan ikut serta menyusun skenario perusakan dokumen terkait kasus korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian).

Eks pegawai KPK ini juga mengatakan, selama diperiksa sebagai saksi tidak ada materi terkait isu tersebut.

“Selama proses pemeriksaan berjalan tidak satupun pertanyaan atau pembahasan dengan penyidik tentang peristiwa dugaan perusakan bukti/dokumen di Kementan saat kantor tersebut digeledah KPK 29 September 2023 lalu,” cuit Febri melalui akun X miliknya, Selasa (3/10/2023).

Febri pun mengungkap jika selama pemeriksaan, ia hanya ditanya mengenai hal-hal yang standar dirinya sebagai pengacara.

“Inti pemeriksaan penyidik adalah mengklarifikasi dokumen pada saya. Setelah saya lihat itu dokumen draf pendapat hukum (LO) yang memang standar dikerjakan lawyer dan diberikan pada klien,” katanya.

Febri pun menilai jika isi LO tersebut merupakan kajian soal masalah hukum yang dilindungi oleh UU Advokat.

Febri juga menyentil pers yang menulis secara bombastis terkait dirinya.

“Tanpa mengurangi penghormatan saya terhadap kebebasan pers. Sayangnya saya melihat ada satu atau dua media memuat judul dan berita bombastis di pagi hari sebelum saya datang dan diperiksa di KPK. Isinya tuduhan yang jelas tidak benar: susun skenario pengrusakan bukti. Jelas ini hoax,” jelas Febri.

Ia lalu menyinggung puluhan akun di media sosial yang menyebarkan narasi dirinya terlibat perusakan dokumen korupsi di Kementan. Dia mengaku tetap mengacu pada UU Advokat.

“Sehingga bisa disimpulkan peristiwa dugaan pengrusakan barang bukti saat KPK menggeledah di Kementan (29/9) adalah hal berbeda dengan materi pemeriksaan terhadap saya dan Rasamala Senin kemarin. Jika dicermati secara detail, jubir KPK juga membedakan hal tersebut,” tutur Febri.

Perusakan Dokumen Kasus Kementan

Adapun kabar perusakan dokumen korupsi di Kementan sebelumnya telah diungkap KPK.

Peristiwa itu terjadi saat tim KPK menggeledah kantor Kementan pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus korupsi sengaja dirusak. Perusakan itu dilakukan dengan cara dihancurkan dan disobek.

Kasus korupsi di Kementan saat ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.

KPK menyebut ada tiga klaster korupsi di kasus tersebut mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. Namun, KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.

Febri Diansyahkorupsi KementanKPKperusakan dokumen