INDONESIAONLINE – Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkap adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian pribadi. Bangunan tersebut berada di area belakang lapas dan diduga digunakan oleh sejumlah warga binaan.
Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026). Tim menemukan lebih dari 10 kamar yang berada di kawasan tersebut. Sejumlah ruangan dilengkapi fasilitas rumah tangga, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, meja makan hingga perlengkapan memasak.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, keberadaan bangunan itu sebelumnya disebut petugas sebagai rumah dinas kepala lapas yang berada di balik pagar kayu. Namun, setelah tim memperoleh akses dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah bangunan lain dengan bentuk menyerupai rumah klaster hingga penginapan.
“Kami melihat ada pagar kayu yang di dalamnya ada sejumlah rumah. Ketika kami tanya ke petugas, dijawab itu adalah rumah dinas kepala lapas. Begitu kami masuk ke dalam, kami temukan beberapa lokasi hunian di lapas, yaitu bangunan seperti home stay dan rumah seperti klaster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas, tv, meja makan yang dihuni warga binaan,” ujar Syafrida, dikutip dari YouTube Live Konferensi Pers Temuan Ombudsman RI dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Selain bangunan yang disebut menyerupai rumah klaster, Ombudsman juga menemukan fasilitas yang diduga merupakan rumah asimilasi. Bangunan tersebut dilengkapi AC, sofa, televisi, kulkas hingga meja makan.
Syafrida menyebut terdapat perbedaan fasilitas di antara bangunan-bangunan tersebut. Bahkan, sebagian hunian disebut memiliki karakter seperti kamar penginapan dengan beberapa tingkatan. “Pada tipe (rumah lain) ada yang agak berbeda, karena seperti penginapan standar suite, deluxe, dan superior,” ucapnya.
Tidak hanya tempat tinggal, sejumlah fasilitas lain juga ditemukan di kawasan tersebut. Beberapa di antaranya masih dalam pembangunan atau akan dibangun, seperti gym, kolam, simulator golf serta shelter untuk mini-golf.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Selain itu, botol bekas minuman beralkohol ditemukan di tempat sampah yang berada di kawasan lapas. Meski demikian, tim belum mengetahui siapa pemilik minuman tersebut.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan kelengkapan fasilitas di sejumlah bangunan tersebut menunjukkan karakter seperti tempat tinggal. “Fasilitasnya tadi termasuk lengkap, ada kulkas, isinya makanan, minuman, termasuk minuman keras,” kata Fikri.
Temuan lainnya berupa makanan, air mineral, perlengkapan mencuci serta berbagai peralatan kebersihan. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa sejumlah bangunan memang digunakan sebagai tempat tinggal.
Tim Ombudsman bahkan bertemu dengan salah seorang warga binaan yang mengaku menempati fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman belum mengetahui secara keseluruhan identitas warga binaan yang menggunakan bangunan tersebut.
Ombudsman juga masih mendalami apakah fasilitas khusus itu diberikan kepada narapidana dengan perkara tertentu, termasuk mereka yang terlibat perkara besar.
Dugaan adanya transaksi untuk memperoleh fasilitas khusus tersebut turut menjadi perhatian Ombudsman. Syafrida menyebut salah seorang warga binaan yang diwawancarai mengaku membayar sejumlah uang, meski nominalnya belum diketahui.
“Berkaitan dengan bayaran, berdasarkan wawancara kami, dia (warga binaan) mengaku membayar sejumlah uang, tapi tidak disebutkan angkanya,” sambung Syafrida.
Selanjutnya, Ombudsman akan menelusuri pihak yang menerima pembayaran, pemilik atau pengelola bangunan, waktu pembangunan fasilitas tersebut serta besaran biaya yang diduga dibayarkan warga binaan.
Seluruh temuan itu nantinya dituangkan dalam kajian Ombudsman untuk menentukan ada atau tidaknya maladministrasi dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sempat Dilarang Masuk
Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong sempat menghadapi kendala. Tim mengaku tidak diperbolehkan masuk meskipun telah membawa surat tugas.
Syafrida mengatakan, petugas membuat tim menunggu sekitar 30 menit di area resepsionis. Setelah itu, tim keluar dan menunggu di kantin yang masih berada di lingkungan lapas.
Dalam situasi tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas keamanan dan tim Ombudsman. “Setengah jam kami menunggu tak boleh masuk dan tidak dijelaskan alasan penolakan, kami keluar dari ruangan resepsionis lapas dan menunggu di kantin di lingkungan lapas sambil menunggu media untuk menyampaikan penolakan tersebut,” jelasnya.
Saat berada di area tersebut, tim melihat sebuah pagar kayu tinggi yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka. “Setelah itu kami melihat di sebelah kiri kami duduk, jaraknya 100 meter ada pagar kayu tinggi. Kami bertanya, ‘Apa di balik pagar?’ Oleh petugas keamanan dijawab, ‘Rumah dinas kalapas’,” ujar Syafrida menirukan jawaban petugas keamanan lapas.
Setelah akhirnya mendapatkan akses ke area di balik pagar tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang kemudian menjadi bagian utama dari hasil sidak. Syafrida menjelaskan, pemeriksaan ke lapas merupakan bagian dari mandat Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kewenangan tersebut mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. “Jadi kami punya mandat yang jelas,” ujar Syafrida.
Ia mengatakan pengawasan terhadap sejumlah lapas telah dilakukan sejak 26 Juli 2026 bersama beberapa lembaga lain, di antaranya Komnas HAM, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Disabilitas.
Ombudsman Belum Pastikan Ferdy Sambo Penghuni Fasilitas Khusus
Munculnya fasilitas khusus di Lapas Cibinong turut dikaitkan dengan nama Ferdy Sambo. Mantan kadiv propam Polri tersebut diketahui menjadi salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, sampai saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan Sambo pernah maupun sedang menempati bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Lapas Kelas IIA Cibinong diketahui menampung warga binaan dengan beragam perkara pidana, termasuk narapidana kasus korupsi.
Fikri Yasin juga belum bisa memastikan apakah Sambo termasuk warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut. “Mungkin juga, karena kita belum bisa pastikan,” kata Fikri.
Selain menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas rumah tangga, Ombudsman juga melihat kendaraan yang dinilai tidak lazim berada di kawasan tersebut. Di antaranya Toyota Alphard dan Fortuner. “Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa, rasanya enggak mungkin,” jelas Fikri.
Hasil sidak tersebut selanjutnya akan diserahkan Ombudsman kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ombudsman juga menyiapkan sejumlah tindakan korektif. Beberapa di antaranya meminta agar warga binaan yang berada di luar blok hunian dikembalikan ke tempat yang semestinya, memberikan tindakan terhadap petugas yang menghalangi pemeriksaan Ombudsman, serta membongkar bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di dalam kawasan lapas.
Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk menindaklanjuti permintaan pembongkaran tersebut. Setelah itu, tim berencana kembali melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk memeriksa sekaligus memverifikasi berbagai temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Kasus tersebut kembali mengingatkan pada sejumlah perkara terkait fasilitas khusus dan dugaan penyalahgunaan fasilitas penahanan yang pernah mencuat di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Beberapa nama narapidana yang pernah terseret dalam kasus fasilitas mewah atau penyalahgunaan fasilitas penahanan antara lain Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Luthfi Hasan Ishaaq, Setya Novanto, Artalyta Suryani alias Ayin, serta Gayus Tambunan. (bn/hel)
